berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Ketentuan Syarat dan Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 18.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Syarat dan Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Masyarakat yang membutuhkan penanganan gangguan penglihatan perlu memahami syarat dan prosedur klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan secara berjenjang. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, alur rujukan pelayanan medis wajib dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik mandiri, kecuali untuk kasus gawat darurat medis.

Apa saja dokumen persyaratan yang wajib dipersiapkan oleh peserta sebelum mengajukan pemeriksaan mata?

Peserta JKN-KIS harus membawa kelengkapan identitas pribadi dan dokumen kepesertaan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Kartu BPJS Kesehatan fisik maupun identitas digital. Peserta juga disarankan membawa salinan dokumen asli dan fotokopi untuk kelancaran arsip faskes. Syarat utama berikutnya adalah surat rujukan resmi dari dokter di FKTP yang mencatat keluhan dan indikasi medis pemeriksaan lanjutan.

Bagaimana alur rujukan pemeriksaan ke fasilitas rujukan tingkat lanjutan?

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Setelah mendapatkan surat rujukan dari FKTP, pasien dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama, seperti Rumah Sakit Mata Undaan yang telah berdiri sejak 1933 di Kota Surabaya maupun faskes rujukan lain seperti Klinik Mata JEC Java. Pelayanan rujukan di rumah sakit berlaku maksimal tiga bulan. Apabila masa tiga bulan telah selesai dan pasien masih membutuhkan penanganan, peserta harus kembali ke FKTP agar kondisi kesehatan terus dipantau.

Bagaimana tahapan penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di rumah sakit rujukan?

Penerbitan SEP dilakukan oleh petugas administrasi di FKRTL dengan memeriksa data rujukan dari faskes pertama. Apabila FKTP terhubung dengan jaringan internet, nomor rujukan diambil langsung dari luaran aplikasi Primary Care (PCare). Namun, bila faskes pertama belum memiliki koneksi internet, petugas akan menerbitkan SEP dengan memasukkan Nomor Kartu Peserta secara manual.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Bagaimana proses administrasi klaim dilakukan di sisi fasilitas kesehatan?

Berbeda dengan alur yang dijalani pasien, fasilitas rujukan mengelola pengajuan klaim penjaminan melalui sistem back-end bernama VClaim BPJS di peramban vclaim.bpjs-kesehatan.go.id atau aplikasi Virtual Claim khusus petugas. Sistem ini mengelola menu SEP, Rujukan, Klaim, Jaminan, dan Laporan. Pengajuan klaim menuntut penginputan kode diagnosis ICD-10, kode tindakan ICD-9 CM, detail tagihan, serta resume medis. Selain itu, rujukan antarfaskes divalidasi dengan data Health Facilities Information System (HFIS) untuk jadwal dokter dan kapasitas rumah sakit. Berdasarkan data Medesk, pemrosesan klaim elektronik ini memangkas biaya administrasi menjadi 1,92 dolar AS dalam 10 hari, dibandingkan proses manual yang memakan 8,07 dolar AS dan durasi hingga 60 hari.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap