berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Ketentuan Syarat dan Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 18.39 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Syarat dan Prosedur Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Masyarakat yang membutuhkan penanganan gangguan penglihatan perlu memahami syarat dan prosedur klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan secara berjenjang. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, alur rujukan pelayanan medis wajib dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik mandiri, kecuali untuk kasus gawat darurat medis.

Apa saja dokumen persyaratan yang wajib dipersiapkan oleh peserta sebelum mengajukan pemeriksaan mata?

Peserta JKN-KIS harus membawa kelengkapan identitas pribadi dan dokumen kepesertaan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Kartu BPJS Kesehatan fisik maupun identitas digital. Peserta juga disarankan membawa salinan dokumen asli dan fotokopi untuk kelancaran arsip faskes. Syarat utama berikutnya adalah surat rujukan resmi dari dokter di FKTP yang mencatat keluhan dan indikasi medis pemeriksaan lanjutan.

Bagaimana alur rujukan pemeriksaan ke fasilitas rujukan tingkat lanjutan?

Baca Juga

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Pram Tegaskan Pengguna BPJS Tetap Gratis Berobat di RS Milik Pemprov-Puskesmas

Setelah mendapatkan surat rujukan dari FKTP, pasien dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama, seperti Rumah Sakit Mata Undaan yang telah berdiri sejak 1933 di Kota Surabaya maupun faskes rujukan lain seperti Klinik Mata JEC Java. Pelayanan rujukan di rumah sakit berlaku maksimal tiga bulan. Apabila masa tiga bulan telah selesai dan pasien masih membutuhkan penanganan, peserta harus kembali ke FKTP agar kondisi kesehatan terus dipantau.

Bagaimana tahapan penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di rumah sakit rujukan?

Penerbitan SEP dilakukan oleh petugas administrasi di FKRTL dengan memeriksa data rujukan dari faskes pertama. Apabila FKTP terhubung dengan jaringan internet, nomor rujukan diambil langsung dari luaran aplikasi Primary Care (PCare). Namun, bila faskes pertama belum memiliki koneksi internet, petugas akan menerbitkan SEP dengan memasukkan Nomor Kartu Peserta secara manual.

Baca Juga

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Kabar Baik! BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Ini Skemanya

Bagaimana proses administrasi klaim dilakukan di sisi fasilitas kesehatan?

Berbeda dengan alur yang dijalani pasien, fasilitas rujukan mengelola pengajuan klaim penjaminan melalui sistem back-end bernama VClaim BPJS di peramban vclaim.bpjs-kesehatan.go.id atau aplikasi Virtual Claim khusus petugas. Sistem ini mengelola menu SEP, Rujukan, Klaim, Jaminan, dan Laporan. Pengajuan klaim menuntut penginputan kode diagnosis ICD-10, kode tindakan ICD-9 CM, detail tagihan, serta resume medis. Selain itu, rujukan antarfaskes divalidasi dengan data Health Facilities Information System (HFIS) untuk jadwal dokter dan kapasitas rumah sakit. Berdasarkan data Medesk, pemrosesan klaim elektronik ini memangkas biaya administrasi menjadi 1,92 dolar AS dalam 10 hari, dibandingkan proses manual yang memakan 8,07 dolar AS dan durasi hingga 60 hari.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap