Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang dikenal sebagai BPJS PBI, PBI JK, atau PBI JKN, merupakan layanan perlindungan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Dalam program ini, seluruh iuran kepesertaan ditanggung penuh oleh pemerintah sehingga masyarakat penerima manfaat tidak dibebani kewajiban iuran. Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan bahwa penerima bantuan sosial PBI JK tetap diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5, dengan fokus utama perhatian diarahkan pada kelompok masyarakat yang paling rentan.
Bagi masyarakat yang benar-benar tergolong kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan sosial maupun PBI JK, pemerintah memfasilitasi pengajuan usulan kepesertaan. Usulan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat, serta dapat diajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Di sisi lain, terdapat ketentuan khusus mengenai status kepesertaan PBI JKN yang telah nonaktif. Proses reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Apabila kepesertaan telah berhasil diaktifkan kembali, peserta tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bagi kepesertaan yang mengalami penonaktifan karena persoalan pembayaran, ketentuan resmi mengatur bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif paling lambat dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan. Kewajiban yang harus dipenuhi mencakup pelunasan seluruh tunggakan iuran sekaligus pembayaran iuran untuk periode bulan berjalan. Pada praktiknya di tahun 2026, pembayaran yang diselesaikan melalui sarana digital seperti mobile banking, dompet elektronik, maupun aplikasi resmi Mobile JKN memungkinkan proses aktivasi berjalan lebih singkat. Berkat sinkronisasi basis data secara langsung dengan bank penerima pembayaran, perubahan status kepesertaan dapat berlangsung secara real-time atau hanya memerlukan waktu beberapa menit setelah transaksi berhasil.
Guna memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum mengakses fasilitas kesehatan, masyarakat dari seluruh segmen peserta dapat memanfaatkan kanal digital resmi BPJS Kesehatan. Saluran utama yang dapat digunakan adalah aplikasi Mobile JKN yang tersedia dan dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store serta App Store. Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) yang dapat diakses melalui nomor resmi 08118165165. Alternatif saluran pesan lainnya adalah layanan CHIKA, yang dapat dihubungi melalui Telegram di akun @ChikaBPJSKesehatanbot atau melalui nomor WhatsApp 0811-8750-400.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Verifikasi kepesertaan juga dapat dilakukan tanpa koneksi internet melalui saluran SMS Gateway resmi di nomor 0877-7550-0400. Format pesan yang dikirimkan oleh peserta adalah penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK), diikuti dengan spasi, lalu menuliskan kembali NIK yang sama. Jika peserta memerlukan bantuan langsung atau mengalami kendala digital, pengecekan dapat dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Layanan call center 165 ini beroperasi selama 24 jam penuh, dengan ketentuan biaya panggilan yang disesuaikan dengan tarif operator yang berlaku.






