berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Ketentuan Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ragam Kanal Pengecekan Status Aktif

Yolanda RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 22.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Reaktivasi Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ragam Kanal Pengecekan Status Aktif
Foto/Ilustrasi: money.kompas.com.
A-A+

Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang dikenal sebagai BPJS PBI, PBI JK, atau PBI JKN, merupakan layanan perlindungan kesehatan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Dalam program ini, seluruh iuran kepesertaan ditanggung penuh oleh pemerintah sehingga masyarakat penerima manfaat tidak dibebani kewajiban iuran. Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan bahwa penerima bantuan sosial PBI JK tetap diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 5, dengan fokus utama perhatian diarahkan pada kelompok masyarakat yang paling rentan.

Bagi masyarakat yang benar-benar tergolong kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan sosial maupun PBI JK, pemerintah memfasilitasi pengajuan usulan kepesertaan. Usulan tersebut dapat disampaikan secara langsung melalui kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat, serta dapat diajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Di sisi lain, terdapat ketentuan khusus mengenai status kepesertaan PBI JKN yang telah nonaktif. Proses reaktivasi tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Apabila kepesertaan telah berhasil diaktifkan kembali, peserta tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data peserta PBI JK paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bagi kepesertaan yang mengalami penonaktifan karena persoalan pembayaran, ketentuan resmi mengatur bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif paling lambat dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan. Kewajiban yang harus dipenuhi mencakup pelunasan seluruh tunggakan iuran sekaligus pembayaran iuran untuk periode bulan berjalan. Pada praktiknya di tahun 2026, pembayaran yang diselesaikan melalui sarana digital seperti mobile banking, dompet elektronik, maupun aplikasi resmi Mobile JKN memungkinkan proses aktivasi berjalan lebih singkat. Berkat sinkronisasi basis data secara langsung dengan bank penerima pembayaran, perubahan status kepesertaan dapat berlangsung secara real-time atau hanya memerlukan waktu beberapa menit setelah transaksi berhasil.

Guna memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum mengakses fasilitas kesehatan, masyarakat dari seluruh segmen peserta dapat memanfaatkan kanal digital resmi BPJS Kesehatan. Saluran utama yang dapat digunakan adalah aplikasi Mobile JKN yang tersedia dan dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store serta App Store. Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan menyediakan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) yang dapat diakses melalui nomor resmi 08118165165. Alternatif saluran pesan lainnya adalah layanan CHIKA, yang dapat dihubungi melalui Telegram di akun @ChikaBPJSKesehatanbot atau melalui nomor WhatsApp 0811-8750-400.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Verifikasi kepesertaan juga dapat dilakukan tanpa koneksi internet melalui saluran SMS Gateway resmi di nomor 0877-7550-0400. Format pesan yang dikirimkan oleh peserta adalah penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK), diikuti dengan spasi, lalu menuliskan kembali NIK yang sama. Jika peserta memerlukan bantuan langsung atau mengalami kendala digital, pengecekan dapat dilakukan dengan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Layanan call center 165 ini beroperasi selama 24 jam penuh, dengan ketentuan biaya panggilan yang disesuaikan dengan tarif operator yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanMobile JKN

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap