Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online di Indonesia wajib memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data per 15 Juli 2026, tercatat sebanyak 94 penyelenggara LPBBTI yang masih beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar 94 penyelenggara yang mengantongi izin resmi OJK per 15 Juli 2026 tersebut tetap menjadi acuan resmi yang berlaku hingga Agustus 2026. Data ini memperbarui catatan sebelumnya, di mana per 9 Oktober 2023 terdapat total 101 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK, serta setidaknya 98 pinjol legal berizin OJK per Agustus 2024 yang aman untuk digunakan oleh masyarakat.
Legalitas operasional perusahaan pinjaman online di Indonesia memiliki status resmi yang tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016. Selain pengawasan regulasi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menetapkan batasan biaya bunga pinjaman yang diizinkan, yaitu berkisar antara 0,067 persen hingga batas maksimal sebesar 0,3 persen per hari. Besaran persentase bunga harian tersebut bervariasi bergantung pada jenis pinjaman yang diajukan oleh nasabah, baik untuk aktivitas pinjaman produktif maupun konsumtif.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Saat mengajukan pinjaman online, setiap nasabah diwajibkan untuk menyerahkan data pribadi yang mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat rumah, hingga nomor telepon. Tidak hanya data pribadi tersebut, perusahaan pinjol juga meminta izin untuk mengakses berbagai fitur dan aplikasi pada perangkat telepon pengguna, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS. Ketentuan penyerahan akses data ini menuntut kehati-hatian masyarakat dalam memastikan status perizinan pihak penyelenggara pendanaan.
Penggunaan layanan pinjaman online ilegal atau tidak resmi menimbulkan berbagai risiko keuangan dan keamanan serius bagi masyarakat. Nasabah pinjol ilegal kerap mengalami teror penagihan apabila tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu, mulai dari penyebaran fitnah, umpatan dengan kata-kata kasar, hingga tindakan pelecehan seksual. Selain teror penagihan, pinjol ilegal juga sangat berisiko dalam hal penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, serta berpotensi mempraktikkan shadow banking hingga skema Ponzi. Nasabah pinjol ilegal juga dipastikan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Untuk menghindari berbagai risiko dari jeratan platform tidak resmi, masyarakat perlu memastikan legalitas platform pinjaman online sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Pengecekan status izin pinjol dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa saluran resmi OJK. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas melalui layanan resmi WhatsApp OJK, mengakses situs resmi ojk.go.id, atau dengan menghubungi saluran Kontak OJK secara langsung di nomor telepon 157.






