berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Finansial

Ketentuan Pinjol Legal Berizin OJK dan Risiko Menggunakan Layanan Ilegal

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 11.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pinjol Legal Berizin OJK dan Risiko Menggunakan Layanan Ilegal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online di Indonesia wajib memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data per 15 Juli 2026, tercatat sebanyak 94 penyelenggara LPBBTI yang masih beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar 94 penyelenggara yang mengantongi izin resmi OJK per 15 Juli 2026 tersebut tetap menjadi acuan resmi yang berlaku hingga Agustus 2026. Data ini memperbarui catatan sebelumnya, di mana per 9 Oktober 2023 terdapat total 101 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK, serta setidaknya 98 pinjol legal berizin OJK per Agustus 2024 yang aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Legalitas operasional perusahaan pinjaman online di Indonesia memiliki status resmi yang tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016. Selain pengawasan regulasi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menetapkan batasan biaya bunga pinjaman yang diizinkan, yaitu berkisar antara 0,067 persen hingga batas maksimal sebesar 0,3 persen per hari. Besaran persentase bunga harian tersebut bervariasi bergantung pada jenis pinjaman yang diajukan oleh nasabah, baik untuk aktivitas pinjaman produktif maupun konsumtif.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Saat mengajukan pinjaman online, setiap nasabah diwajibkan untuk menyerahkan data pribadi yang mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat rumah, hingga nomor telepon. Tidak hanya data pribadi tersebut, perusahaan pinjol juga meminta izin untuk mengakses berbagai fitur dan aplikasi pada perangkat telepon pengguna, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS. Ketentuan penyerahan akses data ini menuntut kehati-hatian masyarakat dalam memastikan status perizinan pihak penyelenggara pendanaan.

Penggunaan layanan pinjaman online ilegal atau tidak resmi menimbulkan berbagai risiko keuangan dan keamanan serius bagi masyarakat. Nasabah pinjol ilegal kerap mengalami teror penagihan apabila tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu, mulai dari penyebaran fitnah, umpatan dengan kata-kata kasar, hingga tindakan pelecehan seksual. Selain teror penagihan, pinjol ilegal juga sangat berisiko dalam hal penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, serta berpotensi mempraktikkan shadow banking hingga skema Ponzi. Nasabah pinjol ilegal juga dipastikan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Untuk menghindari berbagai risiko dari jeratan platform tidak resmi, masyarakat perlu memastikan legalitas platform pinjaman online sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Pengecekan status izin pinjol dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa saluran resmi OJK. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas melalui layanan resmi WhatsApp OJK, mengakses situs resmi ojk.go.id, atau dengan menghubungi saluran Kontak OJK secara langsung di nomor telepon 157.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

FintechOJKPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap