berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Finansial

Ketentuan Pinjol Legal Berizin OJK dan Risiko Menggunakan Layanan Ilegal

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 11.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Pinjol Legal Berizin OJK dan Risiko Menggunakan Layanan Ilegal
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online di Indonesia wajib memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan data per 15 Juli 2026, tercatat sebanyak 94 penyelenggara LPBBTI yang masih beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar 94 penyelenggara yang mengantongi izin resmi OJK per 15 Juli 2026 tersebut tetap menjadi acuan resmi yang berlaku hingga Agustus 2026. Data ini memperbarui catatan sebelumnya, di mana per 9 Oktober 2023 terdapat total 101 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK, serta setidaknya 98 pinjol legal berizin OJK per Agustus 2024 yang aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Legalitas operasional perusahaan pinjaman online di Indonesia memiliki status resmi yang tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016. Selain pengawasan regulasi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menetapkan batasan biaya bunga pinjaman yang diizinkan, yaitu berkisar antara 0,067 persen hingga batas maksimal sebesar 0,3 persen per hari. Besaran persentase bunga harian tersebut bervariasi bergantung pada jenis pinjaman yang diajukan oleh nasabah, baik untuk aktivitas pinjaman produktif maupun konsumtif.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Saat mengajukan pinjaman online, setiap nasabah diwajibkan untuk menyerahkan data pribadi yang mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat rumah, hingga nomor telepon. Tidak hanya data pribadi tersebut, perusahaan pinjol juga meminta izin untuk mengakses berbagai fitur dan aplikasi pada perangkat telepon pengguna, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS. Ketentuan penyerahan akses data ini menuntut kehati-hatian masyarakat dalam memastikan status perizinan pihak penyelenggara pendanaan.

Penggunaan layanan pinjaman online ilegal atau tidak resmi menimbulkan berbagai risiko keuangan dan keamanan serius bagi masyarakat. Nasabah pinjol ilegal kerap mengalami teror penagihan apabila tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu, mulai dari penyebaran fitnah, umpatan dengan kata-kata kasar, hingga tindakan pelecehan seksual. Selain teror penagihan, pinjol ilegal juga sangat berisiko dalam hal penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, serta berpotensi mempraktikkan shadow banking hingga skema Ponzi. Nasabah pinjol ilegal juga dipastikan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Baca Juga

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Untuk menghindari berbagai risiko dari jeratan platform tidak resmi, masyarakat perlu memastikan legalitas platform pinjaman online sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Pengecekan status izin pinjol dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa saluran resmi OJK. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas melalui layanan resmi WhatsApp OJK, mengakses situs resmi ojk.go.id, atau dengan menghubungi saluran Kontak OJK secara langsung di nomor telepon 157.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

FintechOJKPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap