Penyelenggaraan industri pinjaman online atau pinjol di Indonesia wajib berjalan di bawah pengawasan regulasi resmi. Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia layanan pinjol harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keabsahan dan legalitas operasional dari entitas pinjol tersebut tercatat sesuai dengan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016. Melalui POJK 77/POJK.01/2016 ini, OJK menetapkan dasar aturan agar setiap penyelenggara pinjaman online memenuhi standar perizinan yang berlaku di Indonesia sehingga aktivitas pendanaan dapat diawasi secara sah dan tertib.
Kewajiban pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat luas guna menghindari berbagai bahaya finansial. Pasalnya, menggunakan layanan pinjol ilegal atau tidak resmi sangat berisiko menimbulkan penyalahgunaan dana serta skema pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang wajar. Tidak hanya itu, bertransaksi dengan entitas pinjol ilegal juga berpotensi menyeret masyarakat ke dalam praktik shadow banking atau perbankan bayangan, bahkan hingga skema ponzi yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi pengguna.
Daftar entitas fintech lending yang resmi dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengalami perubahan data dari waktu ke waktu. Merujuk pada data resmi dari OJK, tercatat bahwa hingga 9 Oktober 2023 terdapat total 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Dalam perkembangannya, data tersebut mencatat pembaruan berikutnya pada pertengahan tahun 2024, di mana terdapat sebanyak 100 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin per Jumat, 31 Mei 2024.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Pembaruan daftar resmi ini terus berlanjut seiring dinamika perizinan industri pinjaman daring. Mengacu pada rilis data resmi Otoritas Jasa Keuangan, hingga 23 Februari 2026 tercatat ada sebanyak 95 penyelenggara fintech lending, yang mencakup LPBBTI atau fintech P2P lending, yang telah mengantongi izin usaha resmi dari OJK. Perkembangan jumlah penyelenggara dari 101 entitas pada 9 Oktober 2023, menjadi 100 entitas pada 31 Mei 2024, hingga 95 entitas pada 23 Februari 2026 menunjukkan pemantauan berkelanjutan terhadap status legalitas penyelenggara fintech lending di Indonesia.
Selain perubahan jumlah penyelenggara yang mengantongi izin usaha, OJK juga mencatat adanya penyesuaian administratif pada beberapa entitas. Salah satu perubahan tersebut terjadi pada PT Doeku Peduli Indonesia, yang melakukan perubahan nama sistem elektronik dari sebelumnya bernama DOEKU dengan laman https://doeku.id menjadi KreditOK melalui tautan situs https://kreditok.id. Di samping perubahan nama sistem elektronik, tercatat pula perubahan nama badan hukum penyelenggara, yaitu pergantian nama perusahaan dari PT Layanan Keuangan Berbagi menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Melihat adanya risiko nyata dari pinjol tanpa izin, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas entitas pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. Untuk memeriksa status penawaran produk jasa keuangan dan memastikan apakah suatu penyelenggara legal dan terdaftar, OJK telah menyediakan saluran atau kanal bantuan resmi. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal bantuan tersebut dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui sambungan telepon di nomor 157, atau dapat juga mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.






