berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Finansial

Ketentuan Fintech Lending Berizin OJK dan Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Marthen TandirerungDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.38 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Fintech Lending Berizin OJK dan Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyelenggaraan industri pinjaman online atau pinjol di Indonesia wajib berjalan di bawah pengawasan regulasi resmi. Di Indonesia, setiap perusahaan penyedia layanan pinjol harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keabsahan dan legalitas operasional dari entitas pinjol tersebut tercatat sesuai dengan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016. Melalui POJK 77/POJK.01/2016 ini, OJK menetapkan dasar aturan agar setiap penyelenggara pinjaman online memenuhi standar perizinan yang berlaku di Indonesia sehingga aktivitas pendanaan dapat diawasi secara sah dan tertib.

Kewajiban pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat luas guna menghindari berbagai bahaya finansial. Pasalnya, menggunakan layanan pinjol ilegal atau tidak resmi sangat berisiko menimbulkan penyalahgunaan dana serta skema pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang wajar. Tidak hanya itu, bertransaksi dengan entitas pinjol ilegal juga berpotensi menyeret masyarakat ke dalam praktik shadow banking atau perbankan bayangan, bahkan hingga skema ponzi yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi pengguna.

Daftar entitas fintech lending yang resmi dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengalami perubahan data dari waktu ke waktu. Merujuk pada data resmi dari OJK, tercatat bahwa hingga 9 Oktober 2023 terdapat total 101 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin OJK. Dalam perkembangannya, data tersebut mencatat pembaruan berikutnya pada pertengahan tahun 2024, di mana terdapat sebanyak 100 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin per Jumat, 31 Mei 2024.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Pembaruan daftar resmi ini terus berlanjut seiring dinamika perizinan industri pinjaman daring. Mengacu pada rilis data resmi Otoritas Jasa Keuangan, hingga 23 Februari 2026 tercatat ada sebanyak 95 penyelenggara fintech lending, yang mencakup LPBBTI atau fintech P2P lending, yang telah mengantongi izin usaha resmi dari OJK. Perkembangan jumlah penyelenggara dari 101 entitas pada 9 Oktober 2023, menjadi 100 entitas pada 31 Mei 2024, hingga 95 entitas pada 23 Februari 2026 menunjukkan pemantauan berkelanjutan terhadap status legalitas penyelenggara fintech lending di Indonesia.

Selain perubahan jumlah penyelenggara yang mengantongi izin usaha, OJK juga mencatat adanya penyesuaian administratif pada beberapa entitas. Salah satu perubahan tersebut terjadi pada PT Doeku Peduli Indonesia, yang melakukan perubahan nama sistem elektronik dari sebelumnya bernama DOEKU dengan laman https://doeku.id menjadi KreditOK melalui tautan situs https://kreditok.id. Di samping perubahan nama sistem elektronik, tercatat pula perubahan nama badan hukum penyelenggara, yaitu pergantian nama perusahaan dari PT Layanan Keuangan Berbagi menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Melihat adanya risiko nyata dari pinjol tanpa izin, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas entitas pendanaan sebelum mengajukan pinjaman. Untuk memeriksa status penawaran produk jasa keuangan dan memastikan apakah suatu penyelenggara legal dan terdaftar, OJK telah menyediakan saluran atau kanal bantuan resmi. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal bantuan tersebut dengan menghubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui sambungan telepon di nomor 157, atau dapat juga mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap