Peredaran layanan pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak terjadi dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Keberadaan platform tanpa izin ini sangat berisiko karena beroperasi di luar pengawasan otoritas resmi. Untuk memastikan industri pendanaan digital berjalan secara aman dan tertib, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur sedemikian rupa bahwa setiap platform fintech lending wajib terdaftar secara resmi sebelum kegiatan operasionalnya dapat dimulai.
Mengenai penyelenggara yang telah memenuhi ketentuan, OJK secara berkala memperbarui data entitas resmi berizin. Tercatat per 31 Mei 2024 terdapat 100 perusahaan pinjol berizin. Namun, hingga 12 Juli 2024 dan per Agustus 2024, jumlah pinjol legal yang berizin di OJK menjadi setidaknya 98 perusahaan. Penyesuaian data ini terjadi karena terdapat dua perusahaan yang tidak lagi berada dalam daftar resmi OJK per Juli 2024, yaitu Danapala (PT Semangat Gotong Royong) dan Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi).
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Selain keharusan memiliki legalitas resmi sebelum beroperasi, pengurus di setiap pinjol legal diwajibkan merupakan orang yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. OJK memberlakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menguji para pengurus tersebut. Setelah dinyatakan terdaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK, penyelenggara fintech pendanaan legal diwajibkan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Asosiasi ini mengatur besaran bunga harian yang diizinkan, yakni berkisar antara 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari tergantung pada jenis pinjaman untuk aktivitas produktif atau konsumtif.
Perlindungan hak debitur pada platform resmi juga diatur secara ketat dalam proses penagihan kewajiban. Penyelenggara fintech lending legal yang berizin OJK hanya diberikan jangka waktu penagihan maksimal 90 hari. Apabila peminjam menunggak dalam jangka panjang, jumlah bunga dibatasi tidak boleh melebihi 100 persen. Di samping itu, OJK secara tegas melarang fintech pendanaan legal menagih dengan menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, mempermalukan konsumen, hingga menyebarkan data pribadi konsumen.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Hal tersebut sangat berbeda dengan ciri pinjol ilegal yang beroperasi tanpa aturan perlindungan konsumen. Pinjol ilegal pada umumnya tidak memiliki kejelasan identitas, tidak tergabung dalam asosiasi seperti AFPI, serta kerap menutupi dan tidak memberitahukan lokasi kantor fisik mereka. Selain itu, pinjol ilegal kerap meminta izin akses ke berbagai aplikasi pada perangkat gawai pengguna, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS. Karena sifatnya yang ilegal dan tidak berizin resmi, masyarakat yang menjadi nasabah pinjol ilegal tidak akan memperoleh perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.






