berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Keuangan

Ketentuan Fintech Lending Berizin OJK dan Langkah Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal

Fitri KaraengDiterbitkan 22 Agu 2026 - 20.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Fintech Lending Berizin OJK dan Langkah Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Peredaran layanan pinjaman online atau pinjol ilegal masih marak terjadi dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Keberadaan platform tanpa izin ini sangat berisiko karena beroperasi di luar pengawasan otoritas resmi. Untuk memastikan industri pendanaan digital berjalan secara aman dan tertib, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur sedemikian rupa bahwa setiap platform fintech lending wajib terdaftar secara resmi sebelum kegiatan operasionalnya dapat dimulai.

Mengenai penyelenggara yang telah memenuhi ketentuan, OJK secara berkala memperbarui data entitas resmi berizin. Tercatat per 31 Mei 2024 terdapat 100 perusahaan pinjol berizin. Namun, hingga 12 Juli 2024 dan per Agustus 2024, jumlah pinjol legal yang berizin di OJK menjadi setidaknya 98 perusahaan. Penyesuaian data ini terjadi karena terdapat dua perusahaan yang tidak lagi berada dalam daftar resmi OJK per Juli 2024, yaitu Danapala (PT Semangat Gotong Royong) dan Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi).

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Selain keharusan memiliki legalitas resmi sebelum beroperasi, pengurus di setiap pinjol legal diwajibkan merupakan orang yang berpengalaman dan berkompeten di bidangnya. OJK memberlakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menguji para pengurus tersebut. Setelah dinyatakan terdaftar dan mengantongi izin resmi dari OJK, penyelenggara fintech pendanaan legal diwajibkan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Asosiasi ini mengatur besaran bunga harian yang diizinkan, yakni berkisar antara 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari tergantung pada jenis pinjaman untuk aktivitas produktif atau konsumtif.

Perlindungan hak debitur pada platform resmi juga diatur secara ketat dalam proses penagihan kewajiban. Penyelenggara fintech lending legal yang berizin OJK hanya diberikan jangka waktu penagihan maksimal 90 hari. Apabila peminjam menunggak dalam jangka panjang, jumlah bunga dibatasi tidak boleh melebihi 100 persen. Di samping itu, OJK secara tegas melarang fintech pendanaan legal menagih dengan menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, mempermalukan konsumen, hingga menyebarkan data pribadi konsumen.

Baca Juga

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Hal tersebut sangat berbeda dengan ciri pinjol ilegal yang beroperasi tanpa aturan perlindungan konsumen. Pinjol ilegal pada umumnya tidak memiliki kejelasan identitas, tidak tergabung dalam asosiasi seperti AFPI, serta kerap menutupi dan tidak memberitahukan lokasi kantor fisik mereka. Selain itu, pinjol ilegal kerap meminta izin akses ke berbagai aplikasi pada perangkat gawai pengguna, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS. Karena sifatnya yang ilegal dan tidak berizin resmi, masyarakat yang menjadi nasabah pinjol ilegal tidak akan memperoleh perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJK

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap