berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bantuan Sosial

Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PBI JK BPJS Kesehatan Gratis

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 15.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PBI JK BPJS Kesehatan Gratis
Foto/Ilustrasi: money.kompas.com.
A-A+

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK. Para penerima manfaat PBI JK dibebaskan dari pembayaran iuran bulanan JKN karena seluruh biayanya ditanggung oleh negara. BPJS Kesehatan sendiri telah menetapkan besaran bantuan iuran PBI JK tersebut senilai Rp 42.000 setiap bulan per orang.

Penetapan kriteria penerima bantuan sosial PBI JK berpatokan pada hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data dari BPS tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna menghasilkan data terpadu yang menentukan jumlah nasional penerima. Setelah validasi selesai, Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan tersebut sebagai peserta program JKN kepada pihak BPJS Kesehatan.

Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi data ini diterapkan guna menghindari terjadinya data ganda di dalam sistem. Selain itu, langkah ini memastikan bahwa penerima yang telah meninggal dunia tidak lagi terdaftar serta mencoret nama warga yang dinilai sudah keluar dari kategori miskin.

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Penguatan tata kelola program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Bidang Sosial dan Jaminan Kesehatan antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito pada Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta.

Kerja sama strategis antara Kemensos dan BPJS Kesehatan mencakup integrasi sistem informasi data penerima PBI JK, interoperabilitas data atau informasi, dukungan bagi fasilitas kesehatan milik Kemensos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sinergi berbagai program prioritas Kemensos. Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini juga melibatkan pihak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Masyarakat yang ingin memastikan kepesertaannya dapat melakukan pengecekan status penerima BPJS PBI secara online lewat HP dengan praktis. Pengecekan ini cukup dilakukan dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dimasukkan ke dalam sistem. Layanan pengecekan status penerima PBI JK tersebut dapat diakses melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun melalui aplikasi Cek Bansos.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatanbansos

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap