Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK. Para penerima manfaat PBI JK dibebaskan dari pembayaran iuran bulanan JKN karena seluruh biayanya ditanggung oleh negara. BPJS Kesehatan sendiri telah menetapkan besaran bantuan iuran PBI JK tersebut senilai Rp 42.000 setiap bulan per orang.
Penetapan kriteria penerima bantuan sosial PBI JK berpatokan pada hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Data dari BPS tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna menghasilkan data terpadu yang menentukan jumlah nasional penerima. Setelah validasi selesai, Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan tersebut sebagai peserta program JKN kepada pihak BPJS Kesehatan.
Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Integrasi data ini diterapkan guna menghindari terjadinya data ganda di dalam sistem. Selain itu, langkah ini memastikan bahwa penerima yang telah meninggal dunia tidak lagi terdaftar serta mencoret nama warga yang dinilai sudah keluar dari kategori miskin.
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Penguatan tata kelola program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Bidang Sosial dan Jaminan Kesehatan antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito pada Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta.
Kerja sama strategis antara Kemensos dan BPJS Kesehatan mencakup integrasi sistem informasi data penerima PBI JK, interoperabilitas data atau informasi, dukungan bagi fasilitas kesehatan milik Kemensos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sinergi berbagai program prioritas Kemensos. Pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini juga melibatkan pihak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Masyarakat yang ingin memastikan kepesertaannya dapat melakukan pengecekan status penerima BPJS PBI secara online lewat HP dengan praktis. Pengecekan ini cukup dilakukan dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dimasukkan ke dalam sistem. Layanan pengecekan status penerima PBI JK tersebut dapat diakses melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id maupun melalui aplikasi Cek Bansos.






