Per Juli 2025, program JKN tercatat telah mencakup sekitar 280 juta anggota atau setara dengan 98 persen penduduk Indonesia. Akses perlindungan kesehatan tersebut didukung oleh kemitraan BPJS Kesehatan dengan lebih dari 23.000 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta lebih dari 3.100 rumah sakit rujukan tingkat lanjut berdasarkan catatan tahun 2024. Fasilitas kemitraan ini memastikan peserta memperoleh perlindungan medis dasar hingga lanjutan, termasuk cakupan layanan dan prosedur klaim perawatan gigi BPJS Kesehatan.
Apakah tindakan scaling gigi ditanggung dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menanggung pembiayaan tindakan scaling atau pembersihan karang gigi di FKTP tempat peserta terdaftar dengan ketentuan umumnya diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. Layanan ini hanya dijamin apabila terdapat indikasi medis yang jelas dari tenaga medis. Sebaliknya, penjaminan BPJS Kesehatan tidak berlaku jika prosedur scaling tersebut ditujukan untuk kebutuhan estetika atau mempercantik tampilan gigi.
Bagaimana prosedur rujukan jika perawatan gigi memerlukan penanganan tingkat lanjut?
Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pelaksanaan sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Peserta perlu mendapatkan pemeriksaan awal di FKTP terlebih dahulu. Jika membutuhkan penanganan dokter spesialis atau fasilitas lanjutan, rujukan ke rumah sakit akan diterbitkan. Pelayanan rujukan di rumah sakit tersebut berlaku paling lama tiga bulan sebelum peserta diarahkan kembali ke FKTP guna memonitor kondisi kesehatannya.
Bagaimana cara pendaftaran dan verifikasi kepesertaan untuk menjamin hak layanan?
Pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara luring di kantor cabang atau secara daring melalui aplikasi Mobile JKN serta kanal WhatsApp PANDAWA di nomor kontak 08118165165 yang beroperasi pada pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Peserta jalur mandiri wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam satu Kartu Keluarga secara bersamaan, sedangkan bayi yang baru lahir wajib didaftarkan maksimal 28 hari sejak tanggal kelahiran.
Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Berapa besaran iuran dan kapan batas waktu pembayaran agar status kepesertaan tetap aktif?
Pembayaran iuran pertama bagi peserta baru dapat dibayarkan paling cepat 14 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran. Untuk menjaga keaktifan kartu, iuran rutin bulanan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Besaran iuran per orang per bulan terbagi menjadi Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp42.000 untuk Kelas 3.






