berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Bpjs Kesehatan

Ketentuan Cakupan Layanan dan Prosedur Klaim Perawatan Gigi BPJS Kesehatan

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Cakupan Layanan dan Prosedur Klaim Perawatan Gigi BPJS Kesehatan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Per Juli 2025, program JKN tercatat telah mencakup sekitar 280 juta anggota atau setara dengan 98 persen penduduk Indonesia. Akses perlindungan kesehatan tersebut didukung oleh kemitraan BPJS Kesehatan dengan lebih dari 23.000 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta lebih dari 3.100 rumah sakit rujukan tingkat lanjut berdasarkan catatan tahun 2024. Fasilitas kemitraan ini memastikan peserta memperoleh perlindungan medis dasar hingga lanjutan, termasuk cakupan layanan dan prosedur klaim perawatan gigi BPJS Kesehatan.

Apakah tindakan scaling gigi ditanggung dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menanggung pembiayaan tindakan scaling atau pembersihan karang gigi di FKTP tempat peserta terdaftar dengan ketentuan umumnya diberikan sebanyak satu kali dalam setahun. Layanan ini hanya dijamin apabila terdapat indikasi medis yang jelas dari tenaga medis. Sebaliknya, penjaminan BPJS Kesehatan tidak berlaku jika prosedur scaling tersebut ditujukan untuk kebutuhan estetika atau mempercantik tampilan gigi.

Bagaimana prosedur rujukan jika perawatan gigi memerlukan penanganan tingkat lanjut?

Baca Juga

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Manfaatkan Hasil Cukai Tembakau, Alokasikan Rp 34,74 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pelaksanaan sistem rujukan dalam program Jaminan Kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Peserta perlu mendapatkan pemeriksaan awal di FKTP terlebih dahulu. Jika membutuhkan penanganan dokter spesialis atau fasilitas lanjutan, rujukan ke rumah sakit akan diterbitkan. Pelayanan rujukan di rumah sakit tersebut berlaku paling lama tiga bulan sebelum peserta diarahkan kembali ke FKTP guna memonitor kondisi kesehatannya.

Bagaimana cara pendaftaran dan verifikasi kepesertaan untuk menjamin hak layanan?

Pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara luring di kantor cabang atau secara daring melalui aplikasi Mobile JKN serta kanal WhatsApp PANDAWA di nomor kontak 08118165165 yang beroperasi pada pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Peserta jalur mandiri wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam satu Kartu Keluarga secara bersamaan, sedangkan bayi yang baru lahir wajib didaftarkan maksimal 28 hari sejak tanggal kelahiran.

Baca Juga

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Integrasi NIK sebagai Identitas Tunggal BPJS Kesehatan dan Penerapan Skrining Riwayat Kesehatan

Berapa besaran iuran dan kapan batas waktu pembayaran agar status kepesertaan tetap aktif?

Pembayaran iuran pertama bagi peserta baru dapat dibayarkan paling cepat 14 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran. Untuk menjaga keaktifan kartu, iuran rutin bulanan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. Besaran iuran per orang per bulan terbagi menjadi Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp42.000 untuk Kelas 3.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap