Sebanyak 54 juta dari total lebih dari 285 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia saat ini berstatus tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran. Angka tunggakan yang cukup besar tersebut mendorong pihak BPJS Kesehatan untuk mengkaji kemungkinan menjadikan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat wajib dalam mengurus berbagai layanan publik. Wacana ini dipertimbangkan tidak hanya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan peserta dalam membayar iuran berkala, melainkan juga untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.
Mengapa BPJS Kesehatan mengkaji kepesertaan aktif sebagai syarat akses layanan publik?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa pengkajian langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan peserta sekaligus memelihara keberlangsungan Program JKN. Fondasi dasar Program JKN adalah prinsip gotong royong. Lewat prinsip ini, peserta yang berada dalam kondisi sehat membantu membiayai peserta yang sedang sakit, serta masyarakat yang mampu secara ekonomi menyokong warga yang kurang mampu.
Meskipun secara keseluruhan jumlah masyarakat yang terdaftar program ini sudah sangat besar, yakni mencapai lebih dari 285 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen dari total penduduk Indonesia, keberadaan 54 juta peserta yang tidak aktif akibat tunggakan iuran menciptakan hambatan finansial yang signifikan. Sebagai catatan kepesertaan, per 31 Desember 2025 jumlah peserta JKN terdaftar mencapai angka 282,7 juta jiwa atau setara dengan 98,62 persen dari total populasi Indonesia.
Layanan publik apa saja yang dipertimbangkan masuk dalam skema syarat kepesertaan aktif JKN?
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Dalam wacana kebijakan yang saat ini sedang dikaji secara mendalam oleh BPJS Kesehatan, status kepesertaan aktif JKN berpotensi dijadikan sebagai salah satu syarat administratif untuk berbagai urusan publik. Beberapa di antaranya meliputi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan atau perpanjangan paspor, hingga pengurusan pendaftaran keberangkatan ibadah haji dan umrah.
Selain dokumen perizinan dan perjalanan keagamaan tersebut, pengkajian juga dipertimbangkan untuk diterapkan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. BPJS Kesehatan bahkan menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan kepesertaan aktif JKN turut menjadi syarat dalam pembelian tiket pesawat. Kendati demikian, seluruh daftar layanan publik ini masih berada dalam lingkup pengkajian awal dan belum disahkan menjadi regulasi yang berlaku efektif.
Seberapa besar selisih anggaran finansial yang dialami BPJS Kesehatan saat ini?
Pertimbangan pengkajian ini berakar dari ketidakseimbangan finansial antara pengeluaran beban pelayanan kesehatan dan penerimaan iuran peserta. BPJS Kesehatan harus menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar Rp500 miliar setiap harinya. Jika dihitung dalam kurun waktu satu bulan, beban klaim pelayanan kesehatan tersebut mencapai sekitar Rp16,5 triliun per bulan.
Sementara itu, total pendapatan atau penerimaan iuran bulanan yang masuk dari peserta hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Kondisi tersebut memicu terjadinya selisih anggaran pembiayaan yang melebihi Rp2 triliun setiap bulannya. Masalah finansial ini juga dipengaruhi oleh kondisi tarif layanan BPJS Kesehatan yang belum mengalami penyesuaian selama hampir tiga tahun terakhir. Dari sisi jangkauan perlindungan umum, saat ini sekitar 78 persen penduduk Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan, di mana sekitar 74 persen dari total tersebut merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Bagaimana ketentuan pendaftaran anggota keluarga bagi pekerja dalam Program JKN?
Sebagai sarana untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan keluarga, Program JKN menyediakan skema penanggungan bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja swasta dan ASN dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan ke dalam tanggungan kepesertaan BPJS Kesehatan JKN mereka. Anggota keluarga yang berhak didaftarkan tersebut mencakup anak ke-4, orang tua kandung, hingga mertua. Skema ini dirancang untuk mempermudah pekerja dalam memastikan seluruh anggota keluarga tetap memiliki status kepesertaan yang aktif.
Apakah kebijakan syarat kepesertaan aktif ini sudah resmi berlaku bagi masyarakat?
Hingga saat ini, wacana menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, paspor, tiket pesawat, keberangkatan haji dan umrah, serta pendaftaran mahasiswa baru masih berstatus kajian. Belum ada keputusan final mengenai kapan regulasi ini akan diberlakukan. Masyarakat diimbau untuk terus memeriksa keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dan menyelesaikan tunggakan iuran demi kelancaran akses pelayanan kesehatan.






