berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Dikaji Menjadi Syarat Akses Layanan Publik

Bambang SetiawanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 08.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan Dikaji Menjadi Syarat Akses Layanan Publik
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Sebanyak 54 juta dari total lebih dari 285 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia saat ini berstatus tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran. Angka tunggakan yang cukup besar tersebut mendorong pihak BPJS Kesehatan untuk mengkaji kemungkinan menjadikan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat wajib dalam mengurus berbagai layanan publik. Wacana ini dipertimbangkan tidak hanya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan peserta dalam membayar iuran berkala, melainkan juga untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Mengapa BPJS Kesehatan mengkaji kepesertaan aktif sebagai syarat akses layanan publik?

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa pengkajian langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan peserta sekaligus memelihara keberlangsungan Program JKN. Fondasi dasar Program JKN adalah prinsip gotong royong. Lewat prinsip ini, peserta yang berada dalam kondisi sehat membantu membiayai peserta yang sedang sakit, serta masyarakat yang mampu secara ekonomi menyokong warga yang kurang mampu.

Meskipun secara keseluruhan jumlah masyarakat yang terdaftar program ini sudah sangat besar, yakni mencapai lebih dari 285 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen dari total penduduk Indonesia, keberadaan 54 juta peserta yang tidak aktif akibat tunggakan iuran menciptakan hambatan finansial yang signifikan. Sebagai catatan kepesertaan, per 31 Desember 2025 jumlah peserta JKN terdaftar mencapai angka 282,7 juta jiwa atau setara dengan 98,62 persen dari total populasi Indonesia.

Layanan publik apa saja yang dipertimbangkan masuk dalam skema syarat kepesertaan aktif JKN?

Baca Juga

Pemkab Merauke Menanti Laporan Lengkap Penembakan Kapal Nelayan di Papua Nugini

Pemkab Merauke Menanti Laporan Lengkap Penembakan Kapal Nelayan di Papua Nugini

Dalam wacana kebijakan yang saat ini sedang dikaji secara mendalam oleh BPJS Kesehatan, status kepesertaan aktif JKN berpotensi dijadikan sebagai salah satu syarat administratif untuk berbagai urusan publik. Beberapa di antaranya meliputi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan atau perpanjangan paspor, hingga pengurusan pendaftaran keberangkatan ibadah haji dan umrah.

Selain dokumen perizinan dan perjalanan keagamaan tersebut, pengkajian juga dipertimbangkan untuk diterapkan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. BPJS Kesehatan bahkan menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan kepesertaan aktif JKN turut menjadi syarat dalam pembelian tiket pesawat. Kendati demikian, seluruh daftar layanan publik ini masih berada dalam lingkup pengkajian awal dan belum disahkan menjadi regulasi yang berlaku efektif.

Seberapa besar selisih anggaran finansial yang dialami BPJS Kesehatan saat ini?

Pertimbangan pengkajian ini berakar dari ketidakseimbangan finansial antara pengeluaran beban pelayanan kesehatan dan penerimaan iuran peserta. BPJS Kesehatan harus menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar Rp500 miliar setiap harinya. Jika dihitung dalam kurun waktu satu bulan, beban klaim pelayanan kesehatan tersebut mencapai sekitar Rp16,5 triliun per bulan.

Sementara itu, total pendapatan atau penerimaan iuran bulanan yang masuk dari peserta hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Kondisi tersebut memicu terjadinya selisih anggaran pembiayaan yang melebihi Rp2 triliun setiap bulannya. Masalah finansial ini juga dipengaruhi oleh kondisi tarif layanan BPJS Kesehatan yang belum mengalami penyesuaian selama hampir tiga tahun terakhir. Dari sisi jangkauan perlindungan umum, saat ini sekitar 78 persen penduduk Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan, di mana sekitar 74 persen dari total tersebut merupakan peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Kejati Maluku Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Korupsi Dana Desa di Ambon

Kejati Maluku Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Korupsi Dana Desa di Ambon

Bagaimana ketentuan pendaftaran anggota keluarga bagi pekerja dalam Program JKN?

Sebagai sarana untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan keluarga, Program JKN menyediakan skema penanggungan bagi pekerja swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja swasta dan ASN dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan ke dalam tanggungan kepesertaan BPJS Kesehatan JKN mereka. Anggota keluarga yang berhak didaftarkan tersebut mencakup anak ke-4, orang tua kandung, hingga mertua. Skema ini dirancang untuk mempermudah pekerja dalam memastikan seluruh anggota keluarga tetap memiliki status kepesertaan yang aktif.

Apakah kebijakan syarat kepesertaan aktif ini sudah resmi berlaku bagi masyarakat?

Hingga saat ini, wacana menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, paspor, tiket pesawat, keberangkatan haji dan umrah, serta pendaftaran mahasiswa baru masih berstatus kajian. Belum ada keputusan final mengenai kapan regulasi ini akan diberlakukan. Masyarakat diimbau untuk terus memeriksa keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dan menyelesaikan tunggakan iuran demi kelancaran akses pelayanan kesehatan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanJaminan Kesehatan NasionalLayanan Publik

Berita Terbaru Lainnya

Kunjungi Kalimantan Selatan, Menko Polkam Djamari Chaniago Ingatkan Pejabat Jaga Amanah RakyatPemkab Merauke Menanti Laporan Lengkap Penembakan Kapal Nelayan di Papua NuginiKejati Maluku Gelar Penerangan Hukum untuk Cegah Korupsi Dana Desa di AmbonAmsakar Achmad Dorong Percepatan Program Prioritas dan Peningkatan Disiplin ASN BatamDaftar Pemain Naturalisasi dan Heritage di Piala AFF 2026Menyiasati Penundaan Laga Tenis Akibat Cuaca Buruk, Pelajaran dari Final Washington Open 2026Rincian Program Distribusi 5,5 Juta Buku Bacaan ke Sekolah di Seluruh IndonesiaKekisruhan South Tangsel Fun Walk and Run 2026 Berbuntut Permintaan Maaf Penyelenggara

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap