Sebanyak 54 juta dari total lebih dari 285 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia saat ini berstatus tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran. Angka tunggakan yang cukup besar tersebut mendorong pihak BPJS Kesehatan untuk mengkaji kemungkinan menjadikan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat wajib dalam mengurus berbagai layanan publik. Wacana ini dipertimbangkan tidak hanya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan peserta dalam membayar iuran berkala, melainkan juga untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.
Mengapa BPJS Kesehatan mengkaji kepesertaan aktif sebagai syarat akses layanan publik?








