berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kemenhub Denda Maskapai hingga Rp400 Juta karena Langgar Batas Tarif dan Fuel Surcharge

Yolanda RumbayanDiterbitkan 6 Sep 2026 - 01.48 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhub Denda Maskapai hingga Rp400 Juta karena Langgar Batas Tarif dan Fuel Surcharge
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi denda administratif hingga Rp400 juta kepada sejumlah maskapai penerbangan yang berulang kali melanggar aturan tarif batas penerbangan dan ketentuan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Sanksi tegas ini diterapkan menyusul langkah maskapai yang mematok tarif tiket pesawat maupun biaya tambahan melampaui batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menyampaikan keterangan terkait langkah penindakan tersebut dalam taklimat media yang berlangsung di Aroem Resto & Cafe, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/9/2026). Meski memastikan pengenaan sanksi denda administratif telah berjalan, Agustinus tidak membeberkan nama-nama maskapai yang menerima hukuman finansial tersebut.

Rincian Denda terhadap Maskapai

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenhub, ada empat maskapai yang telah dijatuhi sanksi dalam kurun waktu satu tahun terakhir akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan tarif. Besaran denda administratif yang dikenakan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Catatan sanksi denda administratif tersebut meliputi pengenaan denda sebesar Rp100 juta pada April 2025. Selanjutnya, Kemenhub kembali menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp400 juta pada Desember 2025 dan pada April 2026.

Prosedur Sanksi Berjenjang dan Pengawasan

Dalam proses penegakan aturan, Kemenhub menerapkan sistem sanksi secara berjenjang sehingga maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan tidak serta-merta langsung dijatuhi denda finansial. Penindakan diawali dengan pengiriman surat teguran kepada maskapai yang terindikasi melakukan pelanggaran. Apabila pelanggaran masih terus berlanjut, Kemenhub akan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali sebelum menaikkan tingkatan sanksi menjadi denda administratif.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Endah Purnama Sari, menerangkan bahwa mekanisme penetapan sanksi berlandaskan pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenhub. Temuan pengawasan tersebut kemudian diteruskan kepada direktorat terkait untuk dievaluasi bersama bagian hukum sebelum keputusan sanksi resmi dijatuhkan.

Endah juga menggarisbawahi bahwa rekam jejak kepatuhan masing-masing maskapai penerbangan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penentuan sanksi. Kendati demikian, untuk kasus pelanggaran yang dinilai sudah sangat berat, Direktur Angkutan Udara memiliki kewenangan untuk langsung mengenakan sanksi denda administratif tanpa melalui tahapan peringatan awal.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemenhubFuel Surcharge

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap