Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi denda administratif hingga Rp400 juta kepada sejumlah maskapai penerbangan yang berulang kali melanggar aturan tarif batas penerbangan dan ketentuan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Sanksi tegas ini diterapkan menyusul langkah maskapai yang mematok tarif tiket pesawat maupun biaya tambahan melampaui batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menyampaikan keterangan terkait langkah penindakan tersebut dalam taklimat media yang berlangsung di Aroem Resto & Cafe, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/9/2026). Meski memastikan pengenaan sanksi denda administratif telah berjalan, Agustinus tidak membeberkan nama-nama maskapai yang menerima hukuman finansial tersebut.
Rincian Denda terhadap Maskapai
Berdasarkan data yang dihimpun Kemenhub, ada empat maskapai yang telah dijatuhi sanksi dalam kurun waktu satu tahun terakhir akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan tarif. Besaran denda administratif yang dikenakan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Minggu, 6 September 2026 Menjaga Keseimbangan Energi

Catatan sanksi denda administratif tersebut meliputi pengenaan denda sebesar Rp100 juta pada April 2025. Selanjutnya, Kemenhub kembali menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp400 juta pada Desember 2025 dan pada April 2026.
Prosedur Sanksi Berjenjang dan Pengawasan
Dalam proses penegakan aturan, Kemenhub menerapkan sistem sanksi secara berjenjang sehingga maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan tidak serta-merta langsung dijatuhi denda finansial. Penindakan diawali dengan pengiriman surat teguran kepada maskapai yang terindikasi melakukan pelanggaran. Apabila pelanggaran masih terus berlanjut, Kemenhub akan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali sebelum menaikkan tingkatan sanksi menjadi denda administratif.
10 Rekomendasi Curug di Jawa Barat yang Cocok Dikunjungi saat Akhir Pekan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Endah Purnama Sari, menerangkan bahwa mekanisme penetapan sanksi berlandaskan pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenhub. Temuan pengawasan tersebut kemudian diteruskan kepada direktorat terkait untuk dievaluasi bersama bagian hukum sebelum keputusan sanksi resmi dijatuhkan.
Endah juga menggarisbawahi bahwa rekam jejak kepatuhan masing-masing maskapai penerbangan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penentuan sanksi. Kendati demikian, untuk kasus pelanggaran yang dinilai sudah sangat berat, Direktur Angkutan Udara memiliki kewenangan untuk langsung mengenakan sanksi denda administratif tanpa melalui tahapan peringatan awal.






