Keselamatan operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia menjadi fokus utama otoritas transportasi udara menyusul aktivitas vulkanik terkini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meningkatkan pemantauan terhadap potensi sebaran abu vulkanik di jalur lintasan pesawat.
Langkah peningkatan kewaspadaan tersebut diambil menyusul erupsi yang terjadi pada Gunung Sinabung di Sumatera Utara serta Gunung Anak Krakatau di kawasan Selat Sunda. Untuk mengantisipasi dampak material vulkanik terhadap rute penerbangan, Kemenhub berkoordinasi secara intensif dengan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia dan pihak pengelola bandara terkait.
AirNav Indonesia telah menerbitkan notifikasi mengenai terjadinya erupsi di kedua gunung berapi tersebut guna memberikan peringatan awal kepada seluruh pemangku kepentingan penerbangan. Di tingkat lapangan, petugas bandara di kawasan terdampak juga melakukan pengujian mandiri untuk memastikan kondisi kebersihan area operasional.
Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Minggu, 6 September 2026 Menjaga Keseimbangan Energi

Metode uji kertas (paper test) menggunakan media kertas berwarna gelap dijalankan oleh personel bandara untuk mendeteksi ada atau tidaknya endapan abu vulkanik yang jatuh di landasan pacu maupun fasilitas sekitarnya.
Prosedur dan Evaluasi Operasional Bandara
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menegaskan bahwa terjadinya erupsi gunung api tidak serta-merta menghentikan operasional bandara secara otomatis. Setiap langkah pembatasan atau penutupan fasilitas penerbangan harus melalui tahapan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
10 Rekomendasi Curug di Jawa Barat yang Cocok Dikunjungi saat Akhir Pekan

Keputusan terkait operasional bandara diambil berdasarkan evaluasi kondisi aktual di lapangan, pergerakan sebaran abu vulkanik, arah angin, serta data keselamatan penerbangan. Selama ruang udara dan kawasan bandara dinilai aman serta bebas dari partikel abu yang membahayakan mesin pesawat, kegiatan penerbangan dapat terus berlangsung.
Namun, apabila hasil pemantauan menunjukkan adanya risiko terhadap keselamatan navigasi dan operasional penerbangan, operasional bandara dapat dihentikan untuk sementara waktu. Keputusan penutupan tersebut wajib melalui mekanisme resmi dengan penerbitan dokumen NOTAM (Notice to Airmen) kepada seluruh maskapai dan pelaku industri penerbangan.






