Petugas gabungan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pengeluaran puluhan satwa liar tanpa prosedur resmi. Sebanyak 101 ekor burung hidup ditemukan tersimpan di dalam koper milik seorang warga negara Sri Lanka berinisial NRRW saat berada di area keberangkatan internasional.
Temuan ratusan unggas tersebut terungkap ketika petugas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemeriksaan bersama di area keberangkatan. Ratusan satwa hidup tersebut diduga hendak dibawa langsung menuju negara asal pelaku melalui penerbangan internasional.
Modus Dikemas dalam Belasan Kardus
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Seluruh burung hidup tersebut dikemas ke dalam 15 koli kardus terlebih dahulu sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam koper bagasi.
Cerita Warga Melihat Detik-detik Erupsi Anak Krakatau

Setelah koper tersebut dibuka dan diperiksa, petugas melakukan identifikasi awal terhadap seluruh satwa yang ditemukan. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa 101 burung tersebut terdiri dari sejumlah spesies asli asal Indonesia.
Adapun jenis burung yang ditemukan di dalam koper meliputi Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici.
Terdapat Jenis Satwa Dilindungi
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh petugas mengungkap fakta bahwa beberapa satwa yang disita termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Jenis Sepah Raja dan Perkici diidentifikasi masuk ke dalam daftar jenis burung yang dilindungi berdasarkan peraturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Daftar Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kembangan Jakbar yang Tewaskan Satu Keluarga

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung mengamankan seluruh burung untuk menjalani prosedur penanganan karantina. Petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan fisik satwa, identifikasi jenis secara mendalam, serta verifikasi dokumen dan persyaratan karantina.
Untuk proses penyelidikan, pemeriksaan, dan penanganan perkara lebih lanjut, pihak Karantina Banten telah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.






