berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kemenhub Beri Izin Khusus 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 03.43 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhub Beri Izin Khusus 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus pengoperasian pesawat udara registrasi asing. Langkah ini diambil guna memperkuat upaya pemadaman dan penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Kalimantan serta sejumlah daerah lain di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyampaikan bahwa penerbitan izin khusus ini merupakan bentuk dukungan langsung pemerintah terhadap kebutuhan armada udara dalam penanggulangan karhutla secara cepat di titik-titik bencana.

Mengapa izin khusus diberikan kepada pesawat asing?

Pemberian izin khusus bertujuan memenuhi kebutuhan operasional penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia yang membutuhkan bantuan armada udara, seperti operasi water bombing atau modifikasi cuaca. Mengingat skala dampak bencana di lapangan, pengerahan pesawat registrasi asing difasilitasi melalui perizinan resmi agar misi bantuan darurat dapat segera dijalankan secara legal dan aman.

Bagaimana mekanisme relokasi pesawat antarwilayah bencana?

Pesawat asing yang telah mengantongi izin khusus dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan bantuan darurat. Mekanisme ini merujuk pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Baca Juga

Strategi Kemenhut Pantau Gajah di Tengah Kebakaran Way Kambas

Strategi Kemenhut Pantau Gajah di Tengah Kebakaran Way Kambas

Operator pesawat tidak perlu mengajukan permohonan izin dari awal ketika harus berpindah lokasi penanganan bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam mengenai reposisi armada tersebut.

Siapa yang menentukan penempatan lokasi dan pengoperasian armada?

Penentuan lokasi penempatan serta aktivitas operasional pesawat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla di lapangan. Pengaturan titik operasi ini dikoordinasikan bersama pihak berwenang terkait, meliputi:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Pemerintah daerah setempat
  • Instansi atau pihak penyewa yang mendatangkan pesawat

Bagaimana pengawasan aspek keselamatan dan kelaikudaraan pesawat?

Pengawasan teknis tetap dijalankan secara ketat oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Instansi ini bertanggung jawab memeriksa kelaikudaraan dan sertifikasi unit, termasuk mengevaluasi modifikasi teknis pada pesawat yang disesuaikan untuk fungsi pemadaman api.

Baca Juga

Banyuwangi Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Banyuwangi Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Setelah persyaratan sertifikasi dan kelaikudaraan terpenuhi, pelaksanaan teknis operasi penerbangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak operator. Operasional wajib tunduk pada otorisasi yang tercantum dalam sertifikat operator penerbangan (Air Operator Certificate/AOC) masing-masing maskapai atau penyedia jasa.

Bagaimana Ditjen Perhubungan Udara mendukung navigasi pemadaman karhutla?

Selain memproses perizinan unit pesawat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan ketersediaan dan kelancaran alokasi ruang udara. Pengaturan ruang udara difokuskan agar pesawat pemadam dapat bermanuver dan menjalankan misi penanganan karhutla secara efektif tanpa mengganggu keselamatan penerbangan sipil reguler.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKemenhub

Berita Terbaru Lainnya

Grand Final PORSENI 2026 Asah Daya Juang Karyawan PNMBPS Tegaskan Desil Bukan Patokan Tunggal Kemiskinan atau Pendapatan KeluargaKripto Makin Terhubung dengan Bank, Regulasi Jadi FondasiStrategi Kemenhut Pantau Gajah di Tengah Kebakaran Way KambasBanyuwangi Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis MasyarakatPernikahan Kasespri Rizky, Deretan Menteri hingga Artis HadirIntip Transaksi Saham Milik Trump, Lepas Meta, Beli Visa & MastercardMaling Motor Letuskan Senpi Saat Dikejar Warga di Depok, Polisi Buru Pelaku

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap