Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus pengoperasian pesawat udara registrasi asing. Langkah ini diambil guna memperkuat upaya pemadaman dan penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Kalimantan serta sejumlah daerah lain di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyampaikan bahwa penerbitan izin khusus ini merupakan bentuk dukungan langsung pemerintah terhadap kebutuhan armada udara dalam penanggulangan karhutla secara cepat di titik-titik bencana.
Mengapa izin khusus diberikan kepada pesawat asing?
Pemberian izin khusus bertujuan memenuhi kebutuhan operasional penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia yang membutuhkan bantuan armada udara, seperti operasi water bombing atau modifikasi cuaca. Mengingat skala dampak bencana di lapangan, pengerahan pesawat registrasi asing difasilitasi melalui perizinan resmi agar misi bantuan darurat dapat segera dijalankan secara legal dan aman.
Bagaimana mekanisme relokasi pesawat antarwilayah bencana?
Pesawat asing yang telah mengantongi izin khusus dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan bantuan darurat. Mekanisme ini merujuk pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Strategi Kemenhut Pantau Gajah di Tengah Kebakaran Way Kambas

Operator pesawat tidak perlu mengajukan permohonan izin dari awal ketika harus berpindah lokasi penanganan bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam mengenai reposisi armada tersebut.
Siapa yang menentukan penempatan lokasi dan pengoperasian armada?
Penentuan lokasi penempatan serta aktivitas operasional pesawat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla di lapangan. Pengaturan titik operasi ini dikoordinasikan bersama pihak berwenang terkait, meliputi:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
- Pemerintah daerah setempat
- Instansi atau pihak penyewa yang mendatangkan pesawat
Bagaimana pengawasan aspek keselamatan dan kelaikudaraan pesawat?
Pengawasan teknis tetap dijalankan secara ketat oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Instansi ini bertanggung jawab memeriksa kelaikudaraan dan sertifikasi unit, termasuk mengevaluasi modifikasi teknis pada pesawat yang disesuaikan untuk fungsi pemadaman api.
Banyuwangi Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Setelah persyaratan sertifikasi dan kelaikudaraan terpenuhi, pelaksanaan teknis operasi penerbangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak operator. Operasional wajib tunduk pada otorisasi yang tercantum dalam sertifikat operator penerbangan (Air Operator Certificate/AOC) masing-masing maskapai atau penyedia jasa.
Bagaimana Ditjen Perhubungan Udara mendukung navigasi pemadaman karhutla?
Selain memproses perizinan unit pesawat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan ketersediaan dan kelancaran alokasi ruang udara. Pengaturan ruang udara difokuskan agar pesawat pemadam dapat bermanuver dan menjalankan misi penanganan karhutla secara efektif tanpa mengganggu keselamatan penerbangan sipil reguler.






