berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kemenhub Beri Izin Khusus 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla

Sri NugrohoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 03.43 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhub Beri Izin Khusus 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus pengoperasian pesawat udara registrasi asing. Langkah ini diambil guna memperkuat upaya pemadaman dan penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah Kalimantan serta sejumlah daerah lain di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyampaikan bahwa penerbitan izin khusus ini merupakan bentuk dukungan langsung pemerintah terhadap kebutuhan armada udara dalam penanggulangan karhutla secara cepat di titik-titik bencana.

Mengapa izin khusus diberikan kepada pesawat asing?

Pemberian izin khusus bertujuan memenuhi kebutuhan operasional penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia yang membutuhkan bantuan armada udara, seperti operasi water bombing atau modifikasi cuaca. Mengingat skala dampak bencana di lapangan, pengerahan pesawat registrasi asing difasilitasi melalui perizinan resmi agar misi bantuan darurat dapat segera dijalankan secara legal dan aman.

Bagaimana mekanisme relokasi pesawat antarwilayah bencana?

Pesawat asing yang telah mengantongi izin khusus dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan bantuan darurat. Mekanisme ini merujuk pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Operator pesawat tidak perlu mengajukan permohonan izin dari awal ketika harus berpindah lokasi penanganan bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam mengenai reposisi armada tersebut.

Siapa yang menentukan penempatan lokasi dan pengoperasian armada?

Penentuan lokasi penempatan serta aktivitas operasional pesawat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla di lapangan. Pengaturan titik operasi ini dikoordinasikan bersama pihak berwenang terkait, meliputi:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  • Pemerintah daerah setempat
  • Instansi atau pihak penyewa yang mendatangkan pesawat

Bagaimana pengawasan aspek keselamatan dan kelaikudaraan pesawat?

Pengawasan teknis tetap dijalankan secara ketat oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Instansi ini bertanggung jawab memeriksa kelaikudaraan dan sertifikasi unit, termasuk mengevaluasi modifikasi teknis pada pesawat yang disesuaikan untuk fungsi pemadaman api.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Setelah persyaratan sertifikasi dan kelaikudaraan terpenuhi, pelaksanaan teknis operasi penerbangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak operator. Operasional wajib tunduk pada otorisasi yang tercantum dalam sertifikat operator penerbangan (Air Operator Certificate/AOC) masing-masing maskapai atau penyedia jasa.

Bagaimana Ditjen Perhubungan Udara mendukung navigasi pemadaman karhutla?

Selain memproses perizinan unit pesawat, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan ketersediaan dan kelancaran alokasi ruang udara. Pengaturan ruang udara difokuskan agar pesawat pemadam dapat bermanuver dan menjalankan misi penanganan karhutla secara efektif tanpa mengganggu keselamatan penerbangan sipil reguler.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKemenhub

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap