berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kemendagri Perkuat Ekosistem Pembiayaan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Ance RundenganDiterbitkan 4 Agu 2026 - 15.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Perkuat Ekosistem Pembiayaan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah strategis untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur. Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan ekosistem pembiayaan perumahan serta penyelarasan regulasi di tingkat daerah. Dengan keterlibatan aktif pemerintah daerah, diharapkan hambatan administratif dan finansial yang selama ini memperlambat pembangunan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat segera diatasi secara bertahap di berbagai kabupaten dan kota.

Langkah nyata ini ditegaskan dalam acara Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat yang berlangsung di Aula Tirta Graha Perumda Air Minum Surya Sembada, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan di sektor perumahan nasional dan daerah. Acara penting ini diselenggarakan secara kolaboratif oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), serta Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus, yang memberikan sambutan mengenai komitmen kementeriannya dalam mengawal program strategis ini. Selain itu, agenda kolaboratif ini juga dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Direktur Consumer Banking BRI Aris Hartanto, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono. Kehadiran para tokoh kunci ini menandai keseriusan lintas sektor dalam menyukseskan penyediaan rumah bagi masyarakat di Jawa Timur.

Dalam penjelasannya di Surabaya, Akhmad Wiyagus menyatakan bahwa Kemendagri memberikan dukungan penuh terhadap upaya memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan yang dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satu bentuk dukungan paling mendasar dari Kemendagri adalah memastikan bahwa Program 3 Juta Rumah masuk ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di tingkat pemerintah daerah. Kebijakan ini akan mengikat pemerintah daerah di Jawa Timur untuk menyelaraskan program kerja mereka dengan target pembangunan nasional.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Secara teknis, integrasi program ini akan dimasukkan secara sistematis ke dalam berbagai dokumen penting daerah. Dokumen tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan masuknya program ini ke dalam dokumen resmi tersebut, alokasi anggaran dan prioritas pembangunan perumahan di Jawa Timur diharapkan menjadi lebih terarah serta memiliki payung hukum yang kuat untuk diimplementasikan.

Selain aspek perencanaan anggaran, Kemendagri juga fokus pada pemberian insentif dan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta para pengembang yang membangun hunian untuk kelompok tersebut. Kemendagri memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tidak hanya itu, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga diupayakan untuk dibebaskan bagi MBR dan pengembang yang menyasar segmen ini. Kebijakan insentif ini diharapkan dapat menekan biaya pembangunan secara signifikan sehingga harga jual rumah tetap terjangkau oleh masyarakat kecil.

Masalah perizinan yang sering kali dikeluhkan karena memakan waktu lama kini turut dibenahi secara serius. Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses penerbitan PBG khusus bagi MBR agar tidak melebihi batas waktu 10 hari kerja. Guna mendukung target percepatan tersebut, pemerintah daerah di Jawa Timur didorong untuk segera melakukan penyesuaian pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing. Langkah deregulasi di tingkat lokal ini dinilai sangat krusial agar proses pembangunan fisik perumahan di lapangan tidak lagi terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Di sisi lain, akurasi data menjadi pilar penting agar program bantuan ini benar-benar tepat sasaran. Kemendagri menekankan pentingnya sinkronisasi data perumahan di Jawa Timur. Proses sinkronisasi ini membutuhkan koordinasi yang erat dan berkelanjutan antara Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), serta dinas-dinas yang membidangi urusan perumahan rakyat, mulai dari tingkat kecamatan hingga aparat di tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan pendataan yang menyeluruh ini sangat mendesak untuk memetakan kondisi riil perumahan di lapangan. Melalui data yang sinkron, pemerintah dapat memetakan angka backlog kepemilikan rumah secara akurat serta menilai kondisi kelayakan hunian yang ada saat ini. Dengan demikian, bantuan pembiayaan maupun pembangunan unit rumah baru dapat disalurkan kepada warga Jawa Timur yang benar-benar berhak, meminimalkan risiko salah sasaran, dan memaksimalkan dampak positif program bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BP TaperaKementerian PKPKemendagriSurabayaJawa TimurProgram 3 Juta Rumah

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap