Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menelusuri kebenaran informasi yang beredar viral di media sosial terkait dugaan pemotongan uang saku atau gaji peserta program MagangHub. Berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik daring, dana kompensasi peserta magang tersebut diklaim dipotong hingga mencapai 80 persen oleh pihak perusahaan dan Kemnaker, di mana peserta dinarasikan hanya perlu melakukan absensi secara online.
Upaya Konfirmasi dan Klarifikasi Kemnaker
Menanggapi kabar tersebut, pihak Kemnaker telah mengambil langkah penelusuran dengan mencoba menghubungi langsung pemilik akun atau pihak yang pertama kali mengunggah informasi tersebut. Kemnaker melakukan komunikasi melalui panggilan telepon maupun pengiriman pesan singkat guna meminta klarifikasi dan memperoleh data detail mengenai perusahaan yang dimaksud dalam unggahan tersebut.
Kendati demikian, upaya konfirmasi tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil karena pihak pengunggah belum memberikan respons atau tanggapan. Padahal, identitas dan data perusahaan yang dituduhkan sangat diperlukan oleh kementerian untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut dan memastikan pihak yang terlibat.
Riuh Suara Dentuman di Bandung, Jendela-Pintu Sampai Bergetar

Bantahan Sekjen Kemnaker dan Sistem Penyaluran
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi secara tegas membantah isu adanya pemotongan uang saku peserta MagangHub. Cris menegaskan bahwa sejak program tersebut resmi dirilis, pemerintah menyalurkan uang saku secara langsung ke rekening bank masing-masing peserta magang, disesuaikan dengan nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima.
Dengan sistem penyaluran langsung tersebut, Cris menyatakan bahwa tidak ada celah bagi pihak mana pun untuk memotong uang saku peserta. Pengawasan sistem penyaluran ini dilakukan secara ketat, di mana dana bantuan uang saku tidak akan ditransfer ke rekening bank apabila terdapat ketidaksesuaian antara identitas rekening, nama pemagang, dan NIK yang terdaftar.
IndoEBTKE ConEx 2026 Usai, METI Siapkan Rekomendasi Percepatan EBT

Selain meluruskan alur pencairan dana, Kemnaker juga menegaskan bahwa seluruh ketentuan dan regulasi terkait kompensasi peserta diatur secara resmi. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan regulasi atau aturan menyangkut uang saku MagangHub, pengumuman dan penjelasannya akan disampaikan secara resmi dan langsung oleh pemerintah pusat.






