berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Ance RundenganDiterbitkan 2 Agu 2026 - 12.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui satuan tugas yang dikenal sebagai Tim Sembilan secara resmi telah melakukan langkah penegakan hukum berupa penggeledahan di sebuah rumah pribadi yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini menargetkan kediaman milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, atau yang lebih dikenal dengan sebutan eks Jampidsus, yakni Febrie Adriansyah. Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan secara intensif terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini tengah menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan, lokasi rumah pribadi eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi sasaran penggeledahan oleh Tim Sembilan tersebut terletak secara spesifik di Jalan Radio I Nomor 15. Alamat ini berada di wilayah administratif Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Kehadiran aparat dari Kejaksaan Agung di kawasan pemukiman Kebayoran Baru ini menandai babak baru dalam proses pengumpulan barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik untuk mengungkap lebih jauh kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Proses pelaksanaan penggeledahan di rumah pribadi yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut dilangsungkan pada akhir pekan, tepatnya pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Tim Sembilan dari Kejaksaan Agung mendatangi lokasi dan melaksanakan serangkaian pemeriksaan sejak petang hingga malam hari. Secara rinci, rangkaian penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah tersebut dimulai pada pukul 18.30 WIB dan baru selesai dilaksanakan pada pukul 21.30 WIB. Selama rentang waktu tiga jam tersebut, para penyidik menelusuri berbagai area di dalam rumah untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan erat dengan perkara yang sedang diusut.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam di kawasan Kramat Pela tersebut, tim penyidik dari Kejaksaan Agung berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dokumen-dokumen yang disita oleh aparat penegak hukum tersebut memiliki kaitan langsung dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam keterangan pers resminya yang disampaikan kepada publik pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, Anang Supriatna menyatakan, "Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB."

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan mengenai tujuan dan fungsi dari penyitaan sejumlah dokumen dari rumah pribadi mantan Jampidsus tersebut. Anang Supriatna memaparkan bahwa seluruh hasil sitaan yang didapatkan oleh Tim Sembilan nantinya akan digunakan secara maksimal sebagai alat bukti yang sah di mata hukum. Keberadaan dokumen-dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dinilai sangat krusial guna memperkuat pembuktian serta melengkapi konstruksi perkara yang selama ini telah dibangun dan disusun oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Hasil DA8 Tadi Malam, Siapa Tersenggol, & Jadwal Grup 2 Top 17

Hasil DA8 Tadi Malam, Siapa Tersenggol, & Jadwal Grup 2 Top 17

Setelah tahapan penggeledahan dan penyitaan dokumen di lapangan selesai dilaksanakan, tim penyidik Kejaksaan Agung masih harus menempuh prosedur hukum lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim penyidik nantinya akan segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah administratif dan legal ini wajib dilakukan agar seluruh barang bukti yang telah disita dari Jalan Radio I Nomor 15 memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk proses peradilan selanjutnya. Menutup keterangan resminya, Anang Supriatna menegaskan komitmen institusinya dengan menyatakan, "Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUJakarta SelatanTim SembilanKebayoran Baru

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap