Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui satuan tugas yang dikenal sebagai Tim Sembilan secara resmi telah melakukan langkah penegakan hukum berupa penggeledahan di sebuah rumah pribadi yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini menargetkan kediaman milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, atau yang lebih dikenal dengan sebutan eks Jampidsus, yakni Febrie Adriansyah. Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan secara intensif terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini tengah menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan, lokasi rumah pribadi eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi sasaran penggeledahan oleh Tim Sembilan tersebut terletak secara spesifik di Jalan Radio I Nomor 15. Alamat ini berada di wilayah administratif Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Kehadiran aparat dari Kejaksaan Agung di kawasan pemukiman Kebayoran Baru ini menandai babak baru dalam proses pengumpulan barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik untuk mengungkap lebih jauh kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.
Proses pelaksanaan penggeledahan di rumah pribadi yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut dilangsungkan pada akhir pekan, tepatnya pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Tim Sembilan dari Kejaksaan Agung mendatangi lokasi dan melaksanakan serangkaian pemeriksaan sejak petang hingga malam hari. Secara rinci, rangkaian penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah tersebut dimulai pada pukul 18.30 WIB dan baru selesai dilaksanakan pada pukul 21.30 WIB. Selama rentang waktu tiga jam tersebut, para penyidik menelusuri berbagai area di dalam rumah untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan erat dengan perkara yang sedang diusut.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam di kawasan Kramat Pela tersebut, tim penyidik dari Kejaksaan Agung berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dokumen-dokumen yang disita oleh aparat penegak hukum tersebut memiliki kaitan langsung dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam keterangan pers resminya yang disampaikan kepada publik pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, Anang Supriatna menyatakan, "Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB."
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan mengenai tujuan dan fungsi dari penyitaan sejumlah dokumen dari rumah pribadi mantan Jampidsus tersebut. Anang Supriatna memaparkan bahwa seluruh hasil sitaan yang didapatkan oleh Tim Sembilan nantinya akan digunakan secara maksimal sebagai alat bukti yang sah di mata hukum. Keberadaan dokumen-dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dinilai sangat krusial guna memperkuat pembuktian serta melengkapi konstruksi perkara yang selama ini telah dibangun dan disusun oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hasil DA8 Tadi Malam, Siapa Tersenggol, & Jadwal Grup 2 Top 17

Setelah tahapan penggeledahan dan penyitaan dokumen di lapangan selesai dilaksanakan, tim penyidik Kejaksaan Agung masih harus menempuh prosedur hukum lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim penyidik nantinya akan segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah administratif dan legal ini wajib dilakukan agar seluruh barang bukti yang telah disita dari Jalan Radio I Nomor 15 memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk proses peradilan selanjutnya. Menutup keterangan resminya, Anang Supriatna menegaskan komitmen institusinya dengan menyatakan, "Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."






