berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Ance RundenganDiterbitkan 2 Agu 2026 - 12.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui satuan tugas yang dikenal sebagai Tim Sembilan secara resmi telah melakukan langkah penegakan hukum berupa penggeledahan di sebuah rumah pribadi yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini menargetkan kediaman milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, atau yang lebih dikenal dengan sebutan eks Jampidsus, yakni Febrie Adriansyah

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
. Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan secara intensif terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini tengah menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan, lokasi rumah pribadi eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi sasaran penggeledahan oleh Tim Sembilan tersebut terletak secara spesifik di Jalan Radio I Nomor 15. Alamat ini berada di wilayah administratif Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Kehadiran aparat dari Kejaksaan Agung di kawasan pemukiman Kebayoran Baru ini menandai babak baru dalam proses pengumpulan barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik untuk mengungkap lebih jauh kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Proses pelaksanaan penggeledahan di rumah pribadi yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut dilangsungkan pada akhir pekan, tepatnya pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Tim Sembilan dari Kejaksaan Agung mendatangi lokasi dan melaksanakan serangkaian pemeriksaan sejak petang hingga malam hari. Secara rinci, rangkaian penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah tersebut dimulai pada pukul 18.30 WIB dan baru selesai dilaksanakan pada pukul 21.30 WIB. Selama rentang waktu tiga jam tersebut, para penyidik menelusuri berbagai area di dalam rumah untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan erat dengan perkara yang sedang diusut.

Baca Juga

Cara Memahami Peran BPUPKI dan Tokoh Kuncinya Menjelang Kemerdekaan RI

Cara Memahami Peran BPUPKI dan Tokoh Kuncinya Menjelang Kemerdekaan RI

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam di kawasan Kramat Pela tersebut, tim penyidik dari Kejaksaan Agung berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dokumen-dokumen yang disita oleh aparat penegak hukum tersebut memiliki kaitan langsung dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam keterangan pers resminya yang disampaikan kepada publik pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, Anang Supriatna menyatakan, "Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB."

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan mengenai tujuan dan fungsi dari penyitaan sejumlah dokumen dari rumah pribadi mantan Jampidsus tersebut. Anang Supriatna memaparkan bahwa seluruh hasil sitaan yang didapatkan oleh Tim Sembilan nantinya akan digunakan secara maksimal sebagai alat bukti yang sah di mata hukum. Keberadaan dokumen-dokumen terkait Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut dinilai sangat krusial guna memperkuat pembuktian serta melengkapi konstruksi perkara yang selama ini telah dibangun dan disusun oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Kebijakan Water Farming, Kewajiban Rehabilitasi bagi Pengguna Air Tanah

Kebijakan Water Farming, Kewajiban Rehabilitasi bagi Pengguna Air Tanah

Setelah tahapan penggeledahan dan penyitaan dokumen di lapangan selesai dilaksanakan, tim penyidik Kejaksaan Agung masih harus menempuh prosedur hukum lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim penyidik nantinya akan segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah administratif dan legal ini wajib dilakukan agar seluruh barang bukti yang telah disita dari Jalan Radio I Nomor 15 memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk proses peradilan selanjutnya. Menutup keterangan resminya, Anang Supriatna menegaskan komitmen institusinya dengan menyatakan, "Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUJakarta SelatanTim SembilanKebayoran Baru

Berita Terbaru Lainnya

Penyelenggaraan Jakarta Watersport Festival 2026 di Danau SunterCara Mengenali Tanda Kematangan Emosi Anak Sesuai Tahap UsianyaProfil Nasirun, Pelukis Eksentrik yang Kini Beristirahat di Makam Seniman GirisaptoMemadukan Makanan dan Minuman untuk Mengangkat Cita Rasa Kuliner HarianApresiasi John Herdman Atas Debut Tim Geypens Bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2026Penyelidikan Kematian Pengunjung Wahana Rumah Hantu di TulungagungCara Warga Kalidadap Bantul Mengalirkan Air Alami Menggunakan Selang dan GravitasiPanduan Menghadapi Krisis Air di Bantul Saat Kemarau Panjang

Paling Banyak Dibaca

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

Ekonomi

Harga Minyak Dunia Kembali Melemah di Tengah Rencana Koalisi Maritim Arab Saudi

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  2. 2Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasNasional 路 2 Agu 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap