Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing untuk periode 2008 hingga 2025. Praktik manipulasi harga transaksi ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa TPL terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa under-invoicing. Modus tersebut dijalankan dengan merekayasa dan memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai harganya.
Produk yang semestinya dicatatkan sebagai dissolving pulp diubah keterangannya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Produk bubur kertas olahan tersebut selanjutnya dijual oleh TPL kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta kepada Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Misbakhun Blak-blakan Manfaat Hilirisasi Sumber Daya Alam RI

Selain manipulasi kode barang, TPL tercatat tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) maupun SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak terkait pada saat proses pemeriksaan kewajaran harga transaksi berlangsung.
Saiful menambahkan bahwa TPL secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat berwenang demi meloloskan transaksi dari pengawasan. Proses telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dijalankan berdasarkan program audit resmi yang telah disusun oleh instansi negara. Pejabat yang terlibat juga tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan laporan pajak milik TPL.
Sebelum penetapan tersangka korporasi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Kedua oknum pemeriksa pajak tersebut berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak TPL yang memuluskan jalannya penyimpangan.
Prabowo Perintahkan Himbara Jemput Bola Buatkan Rekening untuk Semua Warga

Menanggapi bergulirnya kasus ini, manajemen TPL sebelumnya telah merilis keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Agustus 2026. Perseroan menyatakan mengetahui pemberitaan mengenai dugaan kasus transfer pricing Rp2 triliun tersebut dan sedang melakukan penelaahan serta verifikasi data internal.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, TPL menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha perseroan akibat pemberitaan yang muncul. Perseroan kala itu juga mengaku belum menerima informasi resmi terkait keterlibatan direksi, komisaris, atau karyawan, serta belum mendapatkan konfirmasi detail status maupun nomor perkara. Manajemen TPL menegaskan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung.






