Kejaksaan Agung menyita rangkaian aset bernilai total sekitar Rp338,35 miliar milik tersangka Sudianto alias Aseng, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Quality Success Sejahtera (QSS). Langkah penegakan hukum ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas bauksit di Kalimantan Barat untuk periode 2017–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan sepanjang 25 hingga 29 Agustus 2026. Operasi penindakan di beberapa lokasi di Kalimantan Barat tersebut dijalankan oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Rincian Aset yang Disita
Aset yang disita penyidik terbagi ke dalam kategori tak bergerak dan aset bergerak. Untuk kelompok aset tak bergerak, nilainya mencapai Rp1.438.700.000, yang meliputi:
Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

- Dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak senilai Rp908.800.000.
- Tiga bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Kubu Raya senilai Rp529.900.000.
Sementara itu, porsi terbesar berasal dari aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat tambang, dan armada operasional darat dengan estimasi nilai mencapai Rp336.920.000.000.
Di perairan dan pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang senilai Rp210 miliar serta sembilan unit kapal tunda (tugboat) senilai Rp90 miliar. Di area tambang (site/pit), sebanyak 16 unit alat berat operasional senilai Rp32 miliar turut diamankan.
Penyitaan juga mencakup fasilitas di jalur logistik dan area parkir kendaraan operasional perusahaan, terdiri dari 23 unit truk jungkit (dump truck) merek Hino senilai Rp4,37 miliar, 23 unit dump truck merek Dongfeng senilai Rp1,38 miliar, dua unit mobil operasional kabin ganda senilai Rp400 juta, dan satu unit mobil operasional kabin tunggal senilai Rp150 juta.
Prabowo Terbang Lagi ke Jombang untuk Penutupan Muktamar NU

Peran Tersangka dan Perkembangan Perkara
Dalam konstruksi perkara, Sudianto alias Aseng diduga mengendalikan seluruh kegiatan operasional perusahaan sehingga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah izin yang sah.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus tata kelola IUP PT QSS. Selain Sudianto, empat tersangka lainnya meliputi YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS, serta HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.






