Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dengan total nilai estimasi mencapai Rp 338.358.700.000 di Kalimantan Barat. Penyitaan tersebut berlangsung selama lima hari, terhitung sejak Selasa (25/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026).
Langkah hukum ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di wilayah Kalimantan Barat untuk periode 2017 hingga 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penindakan ini menyasar aset milik tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan.
Barang bukti yang diamankan penyidik mencakup aset tidak bergerak serta aset bergerak dengan nilai yang signifikan. Sebagian besar nilai sitaan berasal dari kelompok aset bergerak, sementara sisanya berupa bidang tanah dan bangunan di dua wilayah administratif Kalimantan Barat.
Rincian Aset Tanah dan Bangunan
Untuk kelompok aset tidak bergerak, Kejaksaan Agung mencatat total taksiran nilai mencapai Rp 1.438.700.000. Aset tersebut tersebar di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Jejak Pelarian Napi Narkoba Encek Sejak Kabur 2024 hingga Ditangkap di Myanmar

Di Kota Pontianak, tim menyita dua bidang tanah dan/atau bangunan seluas 284 meter persegi. Berdasarkan estimasi harga pasar sebesar Rp 3.200.000 per meter persegi, total nilai sitaan di lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp 908.800.000.
Sementara itu, penyitaan di Kabupaten Kubu Raya meliputi tiga bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas keseluruhan 588 meter persegi. Dengan estimasi harga pasar senilai Rp 900.000 per meter persegi, nilai aset di kawasan ini diperkirakan mencapai Rp 529.900.000.
Penyitaan Aset Bergerak dan Alat Berat
Sebagian besar aset yang disita merupakan aset bergerak yang meliputi sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional tambang dengan total nilai estimasi mencapai Rp 336.920.000.000.
Mutasi Polri, Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat Daya

Dari jumlah tersebut, penyidik menyita 16 unit alat berat operasional di area perairan atau pelabuhan tambang PT QSS senilai Rp 32 miliar. Rincian alat berat yang diamankan terdiri atas 10 unit excavator, 2 unit grader, 2 unit loader, dan 2 unit vibro.
Anang menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan barang bukti鈥攎ulai dari penyitaan, penyegelan, penitipan, hingga validasi aset鈥攄ilaksanakan secara terpadu bersama Tim Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI guna mengamankan aset terkait perkara korupsi pertambangan tersebut.






