Kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, mendadak gempar setelah adanya penemuan jasad manusia dalam kondisi mengenaskan pada hari Selasa (4/8). Sosok mayat tanpa kaki tersebut ditemukan terbungkus di dalam sebuah karung di sebuah lahan kosong di wilayah tersebut. Penemuan ini segera memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian setempat untuk mengungkap identitas korban serta mencari tahu siapa pelaku di balik tindakan keji ini. Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa korban merupakan seorang pria paruh baya bernama Kunaefi yang berusia 51 tahun. Dari titik penemuan jasad inilah, polisi mulai merangkai petunjuk guna melacak keberadaan pelaku yang berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.
Penyelidikan bergerak cepat hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebagai seorang pemuda bernama Saepul yang berusia 26 tahun. Setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi, Saepul berupaya melarikan diri keluar dari wilayah Depok untuk menghindari kejaran petugas. Namun, pelariannya terhenti di wilayah Pandeglang, Banten. Polisi berhasil meringkus tersangka pada hari Rabu sekitar pukul 04.15 WIB. Penangkapan yang dilakukan pada dini hari tersebut mengonfirmasi keterlibatan penuh Saepul dalam kasus pembunuhan yang mengguncang warga Pancoran Mas ini, sekaligus membuka tabir motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa hubungan antara pelaku dan korban bermula dari interaksi di dunia maya. Saepul dan Kunaefi diketahui saling mengenal melalui aplikasi media sosial khusus bernama Hornet. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka. Dari pengecekan gawai tersebut, ditemukan bukti bahwa Saepul tergabung dalam sebuah grup komunitas gay. Interaksi awal yang terjalin lewat aplikasi jejaring sosial tersebut rupanya berujung pada pertemuan langsung yang telah direncanakan secara matang oleh pelaku, namun dengan tujuan yang sangat gelap.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Pihak berwajib mengungkapkan bahwa motif utama di balik tindakan kriminal ini adalah faktor ekonomi yang disertai dengan niat pembunuhan sejak awal. Saepul diketahui telah merencanakan aksi ini untuk menguasai harta benda milik korban. Secara spesifik, tersangka mengincar sepeda motor serta barang-barang berharga lainnya milik Kunaefi. Demi memuluskan rencana perampokan tersebut, tersangka tidak ragu untuk menghabisi nyawa korban. Niat membunuh ini dipersiapkan agar tersangka dapat dengan leluasa membawa kabur seluruh barang berharga milik korban tanpa ada hambatan atau perlawanan lebih lanjut.
Setelah berhasil menghabisi nyawa Kunaefi, Saepul dihadapkan pada kepanikan untuk menyembunyikan perbuatannya dari endusan hukum. Tersangka kemudian memutuskan untuk melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dengan tujuan utama menghilangkan jejak pembunuhan. Proses mutilasi tersebut dilakukan pada bagian pangkal paha korban. Setelah memotong bagian tubuh tersebut, Saepul membungkus jasad korban menggunakan plastik berwarna hitam, lalu memasukkannya ke dalam sebuah karung beras. Karung beras berisi jasad tanpa kaki inilah yang kemudian dibuang oleh pelaku di sebuah lahan kosong di kawasan Pancoran Mas, Depok, hingga akhirnya ditemukan oleh warga setempat.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sementara itu, potongan kedua kaki korban dibuang secara terpisah oleh pelaku untuk semakin mempersulit proses penyelidikan kepolisian. Bagian tubuh yang terpotong tersebut dibuang ke aliran sungai yang berada di wilayah Pitara, Pancoran Mas. Langkah membuang potongan tubuh ke sungai ini merupakan bagian dari upaya sistematis pelaku agar jasad korban tidak mudah dikenali atau ditemukan secara utuh. Namun, berkat kesigapan petugas dalam melacak bukti-bukti di lapangan, seluruh rangkaian tindakan keji ini berhasil diungkap dalam waktu yang relatif singkat setelah jasad pertama kali ditemukan.
Kini, Saepul harus mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya di hadapan hukum. Pihak kepolisian telah menetapkan pemuda berusia 26 tahun ini sebagai tersangka utama. Atas tindakan pembunuhan disertai mutilasi dan pencurian dengan kekerasan ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Penyidik mengenakan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memandang serius tingkat perencanaan dan kekejaman yang dilakukan tersangka dalam menghabisi nyawa Kunaefi. Proses hukum kini terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.






