Pekatnya kabut asap kembali menyelimuti wilayah Kalimantan menyusul lonjakan kebakaran hutan dan lahan yang memicu kekhawatiran publik hingga protes lintas batas dari Sarawak, Malaysia. Data Kementerian Kehutanan pada periode 17–19 Agustus 2026 mencatat sebanyak 750 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi tersebar di tiga provinsi Kalimantan.
Merespons keluhan kabut asap yang mencapai wilayah negeri jiran pada Agustus 2026, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyampaikan pandangannya mengenai pergerakan kabut tersebut. "Kebetulan anginnya mengarah ke sana, tapi suka bolak-balik," ujarnya.
Pembakaran Lahan dan Penindakan Hukum
Kendati arah angin menentukan persebaran asap pekat ke permukiman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa 99 persen kebakaran hutan dan lahan berakar langsung dari tindakan manusia. Praktik pembersihan lahan dengan api terus ditemukan di lapangan dan berujung pada proses pidana.
29 Siswa yang Ditangkap Polisi saat 27 Agustus Ikuti Pelatihan Bela Negara

Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Polresta Palangkaraya menangkap pria berinisial A alias Icong pada Jumat, 21 Agustus 2026. Icong bersama rekannya, W alias Bapak Memey, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan berukuran sekitar 50 kali 20 meter di kawasan Jalan Kalibata Ujung yang tembus ke Jalan G. Obos sejak Senin malam, 17 Agustus 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 308 KUHP.
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Polres Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka setelah membakar lahan di lima titik terpisah di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, pada 8 Agustus 2026. Pembakaran yang ditujukan untuk menyiapkan area perkebunan kelapa sawit tersebut tak terkendali hingga melahap 12 hektare lahan termasuk konsesi perusahaan, memicu kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. BS menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Korelasi Pembukaan Kebun dan Gambut Kering
Keterkaitan antara pembukaan lahan perkebunan dan lonjakan kebakaran sejalan dengan temuan sejumlah kajian ilmiah. Riset Sean Sloan dan kolega (2017) mendapati frekuensi kebakaran meningkat seiring meluasnya ekspansi sawit, terutama pada fase awal pembukaan lahan dan area dalam radius 10 kilometer dari perkebunan. Studi Cattau dkk. (2016) di lanskap gambut Kalimantan Tengah periode 2000–2010 juga mencatat konsesi sawit memiliki kepadatan penyalaan api sekitar sepuluh kali lebih tinggi dibanding hutan alami.
Pakar Politik Unair Airlangga Pribadi Kusman Meninggal Dunia

Kerentanan lanskap gambut Kalimantan sendiri tak lepas dari rekam jejak pengeringan masa lalu, termasuk Proyek Pengembangan Lahan Gambut Satu Juta Hektare pada pertengahan dekade 1990-an yang membangun lebih dari 4.000 kilometer kanal drainase. Penelitian dalam jurnal Global Environmental Change (2020) mengonfirmasi bahwa kebakaran paling sering berulang di lahan gambut terdegradasi saat fase anomali iklim El Niño tiba, sementara data historis Borneo (1982–2010) memperlihatkan risiko titik api ekstrem melonjak drastis saat curah hujan bulanan turun di bawah 200 milimeter.
Ancaman karhutla tahun ini berlangsung di tengah peringatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sejak Maret 2026 terkait potensi El Niño kuat berjuluk "Godzilla" yang membawa kemarau lebih kering dan panjang. Namun, kesiapan mitigasi dihadapkan pada restrukturisasi anggaran, di mana pagu indikatif BNPB 2026 turun 86 persen menjadi Rp200,1 miliar dari Rp1,427 triliun pada 2025. Dokumen DPR mencatat seluruh alokasi indikatif BNPB 2026 tersebut terpusat pada Program Dukungan Manajemen, sementara pos Program Ketahanan Bencana tercatat Rp0.






