Perjalanan Kereta Api (KA) Wijaya Kusuma relasi Cilacap–Ketapang mengalami keterlambatan hingga 104 menit setelah menabrak satu unit mobil sedan di perlintasan sebidang antara Kecamatan Tanggul dan Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (5/9) dini hari. Pengemudi sedan yang mengalami luka berat dievakuasi ke puskesmas, sementara seluruh penumpang dan awak sarana kereta dipastikan selamat.
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 03.53 WIB di perlintasan KM 176+585 JPL 108 petak jalan Tanggul–Bangsalsari. Rangkaian kereta api sempat terhenti di lokasi untuk proses pemeriksaan lokomotif dan penyingkiran bangkai kendaraan agar jalur rel kembali steril. Imbas dari penanganan insiden tersebut, jadwal kedatangan KA Wijaya Kusuma di sejumlah stasiun wilayah Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengalami keterlambatan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan bernama Wawan (45), warga Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, mengalami luka berat akibat benturan. Korban langsung dievakuasi oleh petugas pengamanan ke Puskesmas Bangsalsari untuk mendapatkan penanganan medis. Proses penyelidikan dan identifikasi korban ditangani langsung oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bangsalsari.
PVMBG Catat Erupsi Anak Krakatau Masih Berlangsung hingga Sabtu Pagi

Berdasarkan laporan di lokasi, kecelakaan bermula ketika mobil sedan melaju dari arah selatan ke utara dan melintasi rel tanpa berhenti sejenak saat rangkaian kereta api melintas. Masinis telah membunyikan klakson lokomotif berkali-kali untuk memberi peringatan, namun tabrakan tidak dapat dihindarkan lantaran jarak kendaraan yang sudah terlalu dekat.
Setelah evakuasi jalur dan pemeriksaan lokomotif selesai, kereta kembali melanjutkan perjalanan. Cahyo memastikan seluruh penumpang serta petugas kereta api dalam keadaan selamat tanpa cedera. Menanggapi keterlambatan lebih dari satu jam tersebut, KAI Daop 9 Jember menyalurkan service recovery kepada seluruh penumpang sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
12 Jam Pascacor Rampung, Jalan di Sepatan Tangerang Dibongkar Lagi

KAI kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.






