Bareskrim Polri resmi menjerat pemilik sekaligus pengelola kasino di Batam dengan pasal berlapis. Langkah hukum tegas tersebut menyusul penggerebekan arena perjudian terselubung di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, Kepulauan Riau.
Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu (15/8) pukul 21.30 WIB setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan selama dua hingga tiga bulan. Penggerebekan di lokasi turut dibantu oleh personel kepolisian daerah setempat dan jajaran polres.
Sebanyak 197 orang diamankan dari tempat hiburan tersebut. Dari jumlah tersebut, kepolisian memetakan berbagai peran operasional, mulai dari pemilik berinisial A atau Suwanda alias Akau, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar cip, 65 dealer atau bandar, hingga dua tenaga pemasaran. Sisanya, sebanyak 96 orang diamankan saat sedang bermain judi di lokasi.
Irjen Nunung memaparkan bahwa dari 96 pemain yang terjaring, 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 10 orang merupakan warga negara asing (WNA). Para pemain asing tersebut terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Gempa Susulan NTT Tembus 10.232 Kali, BMKG Aktivitas Mulai Menurun

Penerapan Pasal Perjudian dan TPPU
Pada Sabtu (29/8), Bareskrim mengumumkan penetapan sangkaan pidana berlapis terhadap pemilik kasino, Suwanda alias Akau. Selain pidana perjudian, penyidik menyematkan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino, juga dikenakan pidana terkait pencucian uang," jelas Irjen Nunung.
Bagi penyelenggara dan pihak yang mengelola operasional perjudian, ancaman hukuman penjara maksimal mencapai sembilan tahun.
Jejak Pelarian Napi Narkoba Encek Sejak Kabur 2024 hingga Ditangkap di Myanmar

Penyitaan Uang Miliaran Rupiah dan Mesin Kasino
Dalam penggeledahan di arena kasino Batam tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai total sekitar Rp 7,79 miliar. Rincian barang bukti uang terdiri atas Rp 7 miliar yang tersimpan di dalam tiga brankas, Rp 500 juta dari aktivitas operasional penukaran cip, serta uang tunai tambahan sejumlah Rp 297.213.000.
Selain uang tunai dalam jumlah besar, kepolisian menyita deretan perangkat ketangkasan dan mesin perjudian elektrik. Barang bukti mesin meliputi 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, 16 mesin tembak atau bubble, 14 mesin tembak ikan, dan satu mesin dadu.
Sebanyak sembilan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan telah diterbangkan ke Jakarta bersama barang bukti sitaan. Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengonfirmasi bahwa seluruh tersangka dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam.






