Jaksa koneksitas mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan tersebut berfokus pada keterangan dua saksi kunci, yakni Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap Karsono.
Dalam persidangan, jaksa koneksitas mencecar Taufik Nurhidayat mengenai adanya catatan penerimaan dana senilai Rp3 miliar dari PT Rumpun Sari Antan (RSA). Jaksa menanyakan apakah uang tersebut masuk melalui transaksi perbankan atau diterima secara tunai, merujuk pada temuan catatan di buku pengeluaran perusahaan tersebut.
"Ada beberapa aliran dana, ya, dari PT RSA. Masuk ke rekening Saksi senilai Rp3 miliar. Saksi bisa jelaskan itu? Atau Saksi menerima tunai?" tanya jaksa di ruang sidang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Taufik membantah menerima aliran dana dari pihak swasta itu. Ia juga mengaku tidak mengenal Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda. Taufik menegaskan bahwa kapasitasnya dalam pemerintahan daerah hanya menjalankan tugas terkait pembentukan peraturan daerah, bukan mengurusi proses teknis pengadaan lahan PT RSA.
Polisi Ungkap Pria di Bogor Cabuli 2 Anak Tiri, Ini Modusnya

"Saya tidak [menerima]. Tidak mengenalnya," jawab Taufik saat dikonfirmasi jaksa perihal pemberian uang oleh Andhi Nur Huda.
Pengakuan Mantan Kepala BPN Cilacap
Berbeda dengan Taufik, mantan Kepala BPN Cilacap Karsono mengakui adanya penerimaan dana sebesar Rp500 juta yang berkaitan dengan pengadaan lahan tersebut. Namun, Karsono mengklaim telah mengembalikan uang itu sepenuhnya.
Karsono menceritakan bahwa sebelumnya ia memberikan nomor rekening bank pribadinya kepada Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda. Ia baru mengetahui identitas resmi pengirim dana tersebut setelah mendapatkan keterangan dari pihak penyidik.
Napi Lapas Karawang dan TNI Garap Bareng Lahan Kodim untuk Tanam Jagung

"Pak Andhi Nurhuda, karena saya dimintai rekening sama beliau. Ternyata belakangan saya diberitahu oleh penyidik, yang mengirim atas nama Andina," tutur Karsono di hadapan majelis hakim.
Untuk mengonfirmasi transaksi tersebut, jaksa koneksitas membeberkan bukti salinan rekening koran Bank Mandiri di muka persidangan. Dokumen tersebut mencatat adanya transaksi pemindahan dana sebesar Rp500 juta pada 31 Agustus 2023 dari rekening atas nama Andina Putri Sulistyaningrum ke rekening Bank Jatim milik Karsono.






