Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tudingan telah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Dugaan aliran dana tersebut sebelumnya dikaitkan dengan pengurusan perkara dugaan korupsi di Asabri.
Bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi kliennya yang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar sebanyak 50 pertanyaan selama kurun waktu 10 jam.
Febri menegaskan bahwa kliennya konsisten menolak tuduhan tersebut sejak awal. Isu dugaan penerimaan dana puluhan miliar rupiah ini mulanya mencuat dalam persidangan praperadilan atas penetapan Febrie sebagai tersangka, meski pada akhirnya permohonan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim.
Potret Krisis Hantam Tetangga RI, Warga Gali Tanah untuk Dapatkan Air

Merujuk pada berkas pemeriksaan perkara, Febri menjelaskan bahwa pemeriksaan Tan Kian sebenarnya mengindikasikan aliran dana ke empat orang tak teridentifikasi di Kejaksaan Agung. Tan Kian awalnya mengetahui adanya perkara hukum yang berjalan dari seseorang bernama Lucy, sosok yang tidak dikenali oleh Febrie. Lucy menyampaikan bahwa Tan Kian berpotensi menjadi tersangka jika perkara itu tidak diurus.
Melalui Lucy, Tan Kian lantas dipertemukan dengan Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, uang senilai Rp40 miliar tersebut diserahkan langsung kepada Fery. Febri menggarisbawahi bahwa di dalam BAP, Fery tidak pernah menyatakan bahwa uang itu akan diberikan kepada Febrie.
Eks Menag Yaqut Jelaskan soal Marah-marah di Rapat Usai Ada Pansus Haji

Usai menjalani proses pemeriksaan panjang, Febrie memilih tidak memberikan komentar dan langsung menaiki kendaraan tahanan untuk dibawa kembali menuju Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum juga mengklarifikasi kabar meninggalnya mantan pegawai Febrie, Sutrimo, di tengah proses penyidikan kasus yang sebelumnya sempat ditangani Kortas Tipidkor Polri. Febri membantah kematian Sutrimo berkaitan dengan proses hukum yang sedang dihadapi kliennya. Berdasarkan pemeriksaan Polda Metro Jaya di tempat kejadian perkara, tidak ditemukan indikasi kekerasan maupun jejak racun, serta almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes.






