Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial S (47) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak tirinya di Bogor, Jawa Barat. Kedua korban diketahui merupakan anak perempuan yang masing-masing berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan bahwa S berstatus sebagai ayah sambung setelah menikah siri dengan ibu kandung korban, tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.
Modus Manfaatkan Pengasuhan dan Kronologi Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, modus operandi yang dijalankan S adalah menyalurkan hawa nafsunya kepada anak-anak yang semestinya berada dalam pengawasan serta pengasuhannya sehari-hari. Pelaku memanfaatkan posisinya di dalam rumah kontrakan yang mereka tempati.
Potret Krisis Hantam Tetangga RI, Warga Gali Tanah untuk Dapatkan Air

Perbuatan asusila ini terungkap setelah warga sekitar menerima aduan dan sempat mengamankan S di rumah kontrakannya pada Selasa malam. Polisi kemudian turun ke lokasi untuk menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik, S telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap anak korban. Berdasarkan keterangan sementara korban, aksi bejat tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali sejak rentang tahun 2025 di rumah kontrakan tersebut.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa aksi pencabulan sebelumnya sempat menyasar anak pertama yang berusia 10 tahun, namun kejadian tersebut tidak langsung dilaporkan. Laporan baru dibuat setelah pelaku mengulangi perbuatan serupa kepada anak kedua yang berusia 8 tahun.
Eks Menag Yaqut Jelaskan soal Marah-marah di Rapat Usai Ada Pansus Haji

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Bogor telah merujuk korban untuk menjalani prosedur Visum et Repertum demi melengkapi alat bukti medis. Selain itu, anak korban juga mendapatkan pendampingan langsung dari psikolog forensik untuk memulihkan trauma.
Saat ini, tersangka S masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bogor. Penyidik Unit PPA tengah merampungkan pemberkasan administrasi penyidikan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan di pengadilan.






