Kehadiran bursa komoditas domestik dinilai menjadi langkah krusial untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia sekaligus menekan potensi kerugian negara akibat manipulasi harga komoditas tambang. Keberadaan bursa ini disiapkan guna mengontrol praktik manipulasi faktur maupun pengalihan keuntungan yang selama ini kerap terjadi.
Optimisme tersebut diutarakan Sarjito seusai resmi dilantik menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).
Sarjito menyoroti ironi posisi tawar Indonesia di pasar global. Sebagai contoh, kendati Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia, penetapan harga komoditas tersebut selama ini justru ditentukan oleh yurisdiksi dan pihak-pihak di luar negeri. Pembangunan bursa komoditas sendiri dinilai sebagai jalan keluar agar bangsa ini percaya diri mengelola sumber dayanya secara mandiri.
Bos Danantara Buka Suara soal Penyewaan Gedung Graha Merah Putih Telkom oleh BGN

Dengan adanya bursa mineral dan komoditas strategis di dalam negeri, pengawasan terhadap isu transfer pricing dan under-invoicing, baik dari aspek volume maupun harga, dapat dikendalikan dengan jauh lebih optimal.
Tantangan pengawasan di BMKS dipandang memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan pengawasan pada pasar modal. Pelanggaran transaksi pihak terafiliasi di bursa saham umumnya merugikan pemegang saham minoritas atau independen, sedangkan penyimpangan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis berdampak langsung terhadap kerugian negara.
Bos Bursa Mineral OJK, Harga Nikel Tak Lagi Ditentukan Negara Lain

Untuk merealisasikan operasional bursa tersebut, OJK saat ini mematangkan kerangka regulasi dasar. Sarjito memaparkan bahwa pihaknya perlu mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Beleid tersebut ditargetkan untuk diundangkan paling lambat pada 17 September 2026.
Setelah payung hukum tingkat otoritas rampung, bursa BMKS ditargetkan meluncur secara resmi pada 1 Januari 2027. Sementara itu, rincian jenis mineral dan komoditas strategis yang akan masuk ke dalam perdagangan bursa pada tahap awal masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).






