Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan peran Indonesia dalam pembentukan harga komoditas strategis dunia, khususnya nikel. Langkah ini ditempuh melalui pembangunan bursa komoditas mandiri agar penentuan harga sumber daya mineral strategis dalam negeri tidak lagi ditentukan oleh negara lain.
Sikap tersebut ditegaskan oleh Sarjito seusai melaksanakan pengucapan sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan di gedung Mahkamah Agung. Sarjito mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia harus memiliki kekuatan dalam menentukan harga-harga komoditas strategis yang dibutuhkan oleh industri global.
Pengendalian Isu Perdagangan dan Dampak Ekonomi
Sarjito menyatakan bahwa Indonesia semestinya percaya diri untuk membangun bursa sendiri. Keberadaan bursa komoditas domestik dinilai dapat menjadi instrumen efektif dalam mengawasi serta mengendalikan berbagai permasalahan perdagangan komoditas yang kerap muncul, seperti praktik transfer pricing, under-invoicing, hingga kepastian volume dan harga.
Bos Danantara Buka Suara soal Penyewaan Gedung Graha Merah Putih Telkom oleh BGN

Nantinya, semua transaksi yang terlaksana di dalam bursa komoditas akan menjadi referensi atau acuan resmi pasar. Pembentukan harga acuan ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap perekonomian nasional melalui optimalisasi penerimaan devisa negara serta perolehan pajak yang lebih proporsional.
Kesiapan Regulasi dan Peraturan Presiden
Untuk merealisasikan bursa tersebut, OJK sebagai lembaga pengawas telah menyiapkan tahapan regulasi pendukung. OJK berencana segera mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tertanggal 10 Agustus 2026 dan selanjutnya meminta persetujuan DPR agar aturan tersebut dapat resmi diundangkan pada 17 September 2026.
Jadi Bos Pengawas Bursa Mineral, Sarjito Yakin Indonesia Bakal Lebih Berdaulat

Aturan tersebut merupakan POJK awal. Sarjito menambahkan bahwa pihaknya juga mengusulkan POJK-POJK baru sembari menunggu penerbitan Peraturan Presiden. Regulasi dari presiden tersebut nantinya akan menentukan rincian jenis mineral dan komoditas strategis apa saja yang akan mulai diperdagangkan di bursa secara bertahap.






