Penyaluran program bantuan sosial (bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2026 kembali berjalan. Saat ini, program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang juga dikenal sebagai Program Sembako, telah memasuki pencairan tahap ketiga. Penyaluran BPNT tahap 3 tahun 2026 tersebut dialokasikan untuk periode pencairan tiga bulan, yaitu meliputi bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Melalui pencairan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dana bantuan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Terkait besaran dana bantuan yang disalurkan, bansos BPNT diberikan dengan nominal sebesar Rp 200.000 per bulan bagi setiap KPM. Apabila pencairan dana bansos BPNT dilakukan sekaligus untuk tiga bulan dalam periode tahap ketiga, maka setiap penerima manfaat akan menerima total dana bantuan sebesar Rp 600.000. Pelaksanaan penyaluran bantuan sosial ini memiliki dasar hukum yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Berdasarkan peraturan tersebut, tujuan utama pemberian bantuan sosial adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial.
Dalam menentukan sasaran penerima manfaat bansos, Kemensos mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan sumber data induk yang memuat informasi mengenai kondisi sosial-ekonomi dari 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan terendah. Keberadaan basis data DTKS menjadi acuan resmi untuk memastikan penyaluran program perlindungan sosial diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria kondisi sosial dan ekonomi tersebut.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT tahap 3 tahun 2026, masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara daring melalui telepon seluler. Pemeriksaan bantuan dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id ini sangat praktis bagi masyarakat karena tidak memerlukan proses pembuatan akun maupun proses login untuk melihat data penerima.
Saat melakukan pengecekan status bantuan pada sistem, terdapat indikator notifikasi yang memberikan informasi mengenai kepesertaan dan penyaluran bansos bagi KPM. Apabila status penyaluran pada sistem menampilkan notifikasi 'YA', hal tersebut menandakan bahwa KPM telah resmi ditetapkan sebagai penerima BPNT. Selanjutnya, apabila proses penyaluran bantuan sedang berlangsung, sistem akan menampilkan keterangan seperti 'Berhasil Persiapan Penyaluran Bantuan' atau 'Proses Transfer'. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa bantuan sosial tengah disalurkan ke rekening yang telah terdaftar atas nama KPM.
PNM Peduli Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT

Selain melalui situs resmi, pengecekan bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat membuat akun pribadi untuk mengakses informasi serta memanfaatkan fitur 'Daftar Usulan' guna mengusulkan penerima bantuan. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara langsung di luar layanan daring, pemeriksaan status kepesertaan bansos dapat dilakukan secara luring dengan mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.






