Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas mengamankan 55 warga negara (WN) China di kawasan proyek pembangunan gedung data center Sinarmas, Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, Banten. Penindakan pada Kamis (3/9) tersebut dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk beraktivitas kerja di area proyek.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa penangkapan puluhan warga negara asing tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin keimigrasian di lokasi konstruksi Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ.
Dari total 55 WN China yang diamankan, petugas telah memproses status keimigrasian para individu tersebut ke dalam beberapa kategori tindakan administratif.
Update Waktu Penutupan 8 Bandara Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Sebanyak 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berbasis Visa on Arrival (VoA) telah dipindahkan dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam. Sementara itu, tujuh WN China lainnya yang diduga melakukan aktivitas kerja dikenakan sanksi penahanan paspor tanpa penahanan fisik di rudenim. Ketujuh individu tersebut dijadwalkan hadir memberikan keterangan kepada penyidik Imigrasi pada Rabu, 9 September 2026.
Petugas imigrasi juga mengidentifikasi status dokumen sejumlah individu lain di lokasi. Beberapa di antaranya, yakni inisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ, tercatat memegang izin tinggal kunjungan dengan sponsor PT BOS. Satu orang berinisial XX memegang visa kunjungan multipel dengan penjamin PT WD, sedangkan tiga orang lainnya berinisial SJ, XB, dan ZP teridentifikasi memegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Klarifikasi Pengelola Data Center
Pihak SM+ Data Centers (SM+) membantah keterlibatan langsung atas keberadaan tenaga kerja asing tersebut. Dalam pernyataan resminya, SM+ menegaskan bahwa 55 individu yang diamankan imigrasi bukan merupakan karyawan perusahaan dan tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan SM+.
Garuda Indonesia Batalkan Semua Rute Penerbangan Jakarta sampai Besok

Manajemen SM+ menjelaskan bahwa area konstruksi proyek data center baru sepenuhnya dikelola oleh kontraktor proyek serta berada terpisah dari fasilitas operasional data center SM+.
Seluruh urusan administrasi dokumen keimigrasian maupun izin ketenagakerjaan bagi personel di lapangan ditegaskan menjadi tanggung jawab penuh masing-masing kontraktor dan subkontraktor yang ditunjuk. SM+ juga memastikan seluruh layanan operasional data center tetap berjalan normal tanpa gangguan akibat proses penertiban tersebut.






