Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa warga negara asing (WNA) yang tidak dapat meninggalkan Indonesia akibat penundaan atau pembatalan penerbangan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau akan mendapatkan pembebasan denda overstay. Selain pembebasan denda kelebihan masa tinggal, WNA yang terdampak juga dapat mengajukan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat melakukan peninjauan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (7/9/2026). Peninjauan dilakukan menyusul gangguan operasional penerbangan yang terjadi akibat sebaran abu vulkanik dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Hendarsam menjelaskan bahwa para WNA yang sebenarnya telah bersiap meninggalkan wilayah Indonesia namun terkendala gangguan penerbangan secara hukum masuk dalam kategori keadaan darurat. Oleh sebab itu, mereka berhak memperoleh ITKT. Melalui diskresi yang diberikan pemerintah, denda administratif overstay dibebaskan sepenuhnya sehingga biayanya menjadi Rp 0.
Pemprov Sulsel Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Beli BBM Subsidi

Kebijakan pembebasan denda dan fasilitas ITKT ini berlandaskan pada Surat Edaran Ditjen Imigrasi yang telah diterbitkan pada tahun 2025. Surat edaran tersebut memuat panduan penanganan keadaan darurat keimigrasian, termasuk situasi krisis yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam.
Prosedur Pengurusan dan Pelayanan ITKT
Untuk mendapatkan pembebasan denda overstay maupun pengajuan ITKT, WNA yang terdampak hanya perlu melampirkan dokumen bukti pembatalan penerbangan yang diterbitkan oleh pihak maskapai. Pengurusan izin tinggal darurat ini dapat diproses secara langsung melalui Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta maupun di kantor-kantor imigrasi daerah tempat WNA tersebut berada.
Digelar Sebulan Penuh, Peringatan 14 Tahun UU Keistimewaan DIY Resmi Ditutup

Hingga Senin pukul 15.30 WIB, tercatat sebanyak 26 WNA telah mengajukan ITKT di Bandara Soekarno-Hatta. Pemohon ITKT tersebut dilaporkan didominasi oleh warga negara asing asal Cina, sedangkan sebagian lainnya berasal dari kawasan Eropa.
Sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau sendiri memberikan dampak luas terhadap lalu lintas penerbangan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 533 penerbangan mengalami pembatalan. Selain penerbangan yang dibatalkan, sejumlah rute penerbangan lainnya dialihkan ke bandara alternatif, termasuk pengalihan menuju Kertajati, Kualanamu, dan Aceh.






