Penggunaan platform digital dalam mengelola administrasi kependudukan di Indonesia menunjukkan perkembangan yang nyata. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat jumlah pengguna yang telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 21.152.840 orang hingga 31 Juli 2026. Capaian ini menjadi bagian dari pengalihan pengelolaan identitas dan dokumen kependudukan fisik menuju format digital yang dapat diakses secara elektronik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada awal Agustus lalu menegaskan bahwa digitalisasi administrasi kependudukan akan makin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. Dengan mengaktifkan IKD, masyarakat tidak lagi bergantung pada penggunaan fotokopi KTP berbasis elektronik (e-KTP) saat mengurus berbagai proses administrasi. Keberadaan identitas digital ini disiapkan untuk menjadi sarana utama dalam proses verifikasi dan validasi, sekaligus menjadi pintu akses menuju berbagai bentuk layanan publik secara elektronik.
Dalam penerapannya, IKD mampu menampilkan bentuk digital dari dokumen kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya. Untuk keperluan verifikasi data, IKD memanfaatkan dua tipe mekanisme pemindaian QR Code. Mekanisme pertama dilakukan dengan cara warga membagikan QR Code data kependudukannya kepada pihak penyedia layanan. Sementara itu, mekanisme kedua berjalan saat warga memindai QR Code yang disediakan oleh penyedia layanan dengan menggunakan aplikasi IKD. Selain pemindaian QR Code, IKD juga mengusung fungsi Single Sign-On (SSO) yang memungkinkan penduduk memverifikasi data dan mengakses aplikasi penyedia layanan tanpa harus berulang kali memasukkan atau membuat identitas untuk setiap layanan digital. Platform ini pun mendukung fitur berbagi data secara sukarela berdasarkan persetujuan pemilik data.
Pengemudi yang Melepaskan Tembakan Airgun di Pelabuhan Balikpapan Ditangkap Polisi

IKD tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembuktian identitas, tetapi juga menjadi pintu akses masuk ke layanan daring Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Melalui platform IKD, masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga (KK) dan cetak biodata warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, warga dapat mengurus surat keterangan pindah secara individu serta mengajukan proses untuk pisah atau pecah KK secara digital.
Layanan pencatatan sipil yang dapat diakses pada IKD juga mencakup penerbitan akta kelahiran bagi WNI yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan akta kelahiran bagi WNI yang telah memiliki NIK, hingga penerbitan akta kematian. Di samping itu, IKD menyediakan fitur untuk perubahan data pendidikan, pengajuan keberadaan penduduk nonpermanen, serta penyediaan akses informasi mengenai golongan darah warga.
Prabowo Resmikan Ribuan Jembatan dan Sumber Air Bersih Buatan TNI-Polri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi mengajak seluruh pemerintah daerah untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pemutakhiran data kependudukan dan perluasan implementasi IKD. Ke depan, rencana pengembangan IKD meliputi penguatan desain, pengembangan remote onboarding yang aman menggunakan teknologi liveness detection, penyediaan digital folder untuk menyimpan dokumen resmi, pelaksanaan berbagi data berbasis persetujuan pemilik data (Satu Data), penguatan branding IKD, keterlibatan partisipasi masyarakat, adopsi standar internasional untuk interoperabilitas, serta penyediaan fitur aksesibilitas bagi penyandang difabel dan kelompok rentan lainnya. Di tengah berbagai langkah penguatan teknologi tersebut, Tito Karnavian menegaskan bahwa teknologi hanyalah sebuah alat, sedangkan kunci utama keberhasilan tetap berada pada kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya.






