Jalur pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur ditutup secara total menyusul peristiwa kebakaran hutan di kawasan Blok Ranu Kembang pada Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah pencegahan ini diberlakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) guna memprioritaskan keselamatan pengunjung serta mendukung pemadaman api di lapangan.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa titik api terpantau berada di area hutan yang berdekatan langsung dengan lintasan pendakian Semeru. Menyikapi situasi tersebut, pihak otoritas taman nasional langsung menghentikan seluruh aktivitas pendakian.
Keputusan penghentian aktivitas ini diumumkan secara resmi melalui Surat Pengumuman Nomor PG.20/T.8/TU/HMS.01.07/B/08/2026. Penutupan jalur pendakian berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat pengumuman hingga batas waktu yang belum ditentukan, menunggu kondisi di lokasi dinyatakan sepenuhnya aman dan terkendali.
Ditahan KPK, Gatot Heroe Diduga Terima Suap Rp 3,25 Miliar

Selain untuk memperlancar operasi pengendalian dan pemadaman kebakaran hutan oleh tim gabungan, penutupan total ditujukan untuk mendukung evakuasi pengunjung atau pendaki yang masih berada di kawasan pendakian Semeru.
Kebijakan Tiket dan Akses Wisata Sekitar
Menindaklanjuti penutupan operasional ini, BB TNBTS menyiapkan skema penanganan bagi calon pendaki yang sudah terlanjur membeli tiket masuk. Otoritas menyediakan mekanisme pengembalian biaya pembelian tiket (refund) maupun penjadwalan ulang (rescheduling) pendakian yang dapat diakses begitu jalur resmi kembali dibuka untuk umum.
Alasan Staf Khusus Raja Juli Antoni Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Meski jalur pendakian Semeru ditutup total, aktivitas wisata di kawasan Ranu Regulo dipastikan aman dan tidak terdampak oleh kebakaran di Blok Ranu Kembang. Di samping itu, jalur transportasi darat penghubung Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang yang melintasi wilayah Kecamatan Poncokusumo serta Kecamatan Senduro tetap beroperasi normal dan dapat dilalui kendaraan.
BB TNBTS mengimbau seluruh pengunjung, pelaku jasa wisata, dan masyarakat di sekitar kawasan taman nasional untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran hutan. Pengunjung dilarang keras melakukan kegiatan yang dapat memicu kobaran api, seperti membuat api unggun, menyalakan kembang api atau flare, serta membakar sampah di area konservasi.






