Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, pada Rabu (26/8/2026). Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa Gatot ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penerimaan uang suap yang diduga dinikmati Gatot bernilai Rp 3,25 miliar, yang terjadi saat ia masih menduduki posisi Kepala Subdirektorat Penindakan DJBC.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, aliran dana bermula dari penyerahan uang oleh pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field tercatat menyetorkan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 61,9 miliar. Dari jumlah setoran itu, Gatot diduga menerima Rp 3,25 miliar yang diserahkan secara bertahap setiap bulan oleh Kepala Seksi Penindakan I Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko, langsung di ruang kerja Gatot.
Kronologi Pertemuan dan Pengaturan Jalur Impor
Praktik suap ini berawal saat John Field dipanggil oleh Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan. Dalam pertemuan itu, Orlando diduga meminta sejumlah dana alokasi untuk Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen.
Alasan Staf Khusus Raja Juli Antoni Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Beberapa hari setelahnya, John Field kembali diminta datang ke kantor pusat Bea Cukai untuk menemui Gatot bersama Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Pertemuan tersebut membahas permintaan John Field agar perusahaannya mendapat kemudahan serta percepatan proses kepabeanan (customs clearance).
KPK juga menemukan adanya pertemuan lanjutan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Pertemuan itu dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe, sejumlah pejabat internal Bea Cukai, serta beberapa pelaku usaha, termasuk John Field.
Dalam proses kesepakatan jatah setoran, Orlando sempat mengubah nominal permintaan menjadi Rp 3 miliar untuk pos BC1, Rp 2 miliar untuk BC2, dan Rp 1 miliar untuk BC3, naik dari nominal sebelumnya masing-masing Rp 2 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 500 juta. John Field menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya mengirimkan jatah bulanan dalam bentuk dolar Singapura (SGD) untuk pos BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Hutan di Ranu Kembang Terbakar, Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Rizal menginstruksikan jajaran stafnya di Direktorat P2 DJBC untuk memberi bantuan langsung di lapangan kepada PT Blueray Cargo. Arahan ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan agar tidak tertahan lama di pelabuhan.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Gatot Heroe dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menyangkakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






