berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri

Ance RundenganDiterbitkan 26 Agu 2026 - 12.03 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan guna menguji keabsahan upaya paksa berupa larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam pembacaan amar putusan pada Rabu (26/8), hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Hakim menilai gugatan praperadilan tersebut sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa di pengadilan tingkat praperadilan.

Ketidakrelevanan tersebut didasari pada fakta bahwa berkas perkara pokok yang menjerat Roy Suryo, yakni dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, telah dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkara tersebut tercatat telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.

Baca Juga

Polisi Tetapkan Aktor Revaldo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tetapkan Aktor Revaldo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini baru didaftarkan setelah pelimpahan perkara pokok berlangsung. Sejak berkas perkara pokok dilimpahkan dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kewenangan hukum terkait penanganan perkara secara otomatis beralih ke pengadilan tersebut, sementara status hukum Roy Suryo pun telah resmi berubah menjadi terdakwa.

Merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan hanya memiliki kekuatan untuk menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara apabila pelimpahan berkas perkara pokok terjadi saat proses sidang praperadilan sedang berjalan di pengadilan.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa NTT

Pertamina Patra Niaga Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa NTT

Selain itu, hakim menyoroti riwayat pengajuan hak hukum pemohon. Roy Suryo dinilai secara sadar mengabaikan haknya untuk mengajukan praperadilan terkait upaya paksa dalam rentang waktu 7 November 2025 hingga hasil penyidikan dinyatakan lengkap. Permohonan baru diajukan satu per satu setelah perkara masuk ke persidangan pengadilan negeri.

Langkah pengajuan permohonan praperadilan secara terpisah setelah perkara pokok dilimpahkan tersebut dinilai hakim sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum. Hakim juga mencatat bahwa substansi permohonan ini memiliki kesamaan dengan perkara praperadilan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang telah diputus sebelumnya pada 20 Juli 2026.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaPraperadilanRoy Suryo

Berita Terbaru Lainnya

Polisi Tetapkan Aktor Revaldo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan NarkobaPertamina Patra Niaga Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa NTTDipicu Kekeringan Parah, Panama dan El Salvador Tetapkan Status Darurat El NinoBreaking, IHSG Anjlok 1% Lebih Balik ke Level 6.429Wabup Manggarai Timur Bantah Camat Ditekan BNPB soal Bantuan GempaWNA Australia Pelaku Asusila di Bali Ditangkap Saat Hendak Terbang ke BrisbaneKebakaran Lahan di Pabuaran Sukabumi Sempat Ancam Permukiman Warga5 Berita Populer, Revaldo Ditangkap; Rex Orange County Datangi Rumah Fans

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap