PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan guna menguji keabsahan upaya paksa berupa larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam pembacaan amar putusan pada Rabu (26/8), hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Hakim menilai gugatan praperadilan tersebut sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa di pengadilan tingkat praperadilan.
Ketidakrelevanan tersebut didasari pada fakta bahwa berkas perkara pokok yang menjerat Roy Suryo, yakni dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, telah dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkara tersebut tercatat telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.
Polisi Tetapkan Aktor Revaldo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini baru didaftarkan setelah pelimpahan perkara pokok berlangsung. Sejak berkas perkara pokok dilimpahkan dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kewenangan hukum terkait penanganan perkara secara otomatis beralih ke pengadilan tersebut, sementara status hukum Roy Suryo pun telah resmi berubah menjadi terdakwa.
Merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan hanya memiliki kekuatan untuk menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara apabila pelimpahan berkas perkara pokok terjadi saat proses sidang praperadilan sedang berjalan di pengadilan.
Pertamina Patra Niaga Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa NTT

Selain itu, hakim menyoroti riwayat pengajuan hak hukum pemohon. Roy Suryo dinilai secara sadar mengabaikan haknya untuk mengajukan praperadilan terkait upaya paksa dalam rentang waktu 7 November 2025 hingga hasil penyidikan dinyatakan lengkap. Permohonan baru diajukan satu per satu setelah perkara masuk ke persidangan pengadilan negeri.
Langkah pengajuan permohonan praperadilan secara terpisah setelah perkara pokok dilimpahkan tersebut dinilai hakim sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum. Hakim juga mencatat bahwa substansi permohonan ini memiliki kesamaan dengan perkara praperadilan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang telah diputus sebelumnya pada 20 Juli 2026.






