berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri

Ance RundenganDiterbitkan 26 Agu 2026 - 12.03 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Larangan ke Luar Negeri
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan guna menguji keabsahan upaya paksa berupa larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam pembacaan amar putusan pada Rabu (26/8), hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Hakim menilai gugatan praperadilan tersebut sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa di pengadilan tingkat praperadilan.

Ketidakrelevanan tersebut didasari pada fakta bahwa berkas perkara pokok yang menjerat Roy Suryo, yakni dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, telah dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkara tersebut tercatat telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini baru didaftarkan setelah pelimpahan perkara pokok berlangsung. Sejak berkas perkara pokok dilimpahkan dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kewenangan hukum terkait penanganan perkara secara otomatis beralih ke pengadilan tersebut, sementara status hukum Roy Suryo pun telah resmi berubah menjadi terdakwa.

Merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan hanya memiliki kekuatan untuk menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara apabila pelimpahan berkas perkara pokok terjadi saat proses sidang praperadilan sedang berjalan di pengadilan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Selain itu, hakim menyoroti riwayat pengajuan hak hukum pemohon. Roy Suryo dinilai secara sadar mengabaikan haknya untuk mengajukan praperadilan terkait upaya paksa dalam rentang waktu 7 November 2025 hingga hasil penyidikan dinyatakan lengkap. Permohonan baru diajukan satu per satu setelah perkara masuk ke persidangan pengadilan negeri.

Langkah pengajuan permohonan praperadilan secara terpisah setelah perkara pokok dilimpahkan tersebut dinilai hakim sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum. Hakim juga mencatat bahwa substansi permohonan ini memiliki kesamaan dengan perkara praperadilan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang telah diputus sebelumnya pada 20 Juli 2026.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaPraperadilanRoy Suryo

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap