Pemerintah China secara resmi telah mengubah status Pulau Hainan menjadi sebuah kawasan pabean khusus melalui proyek ambisius yang dinamakan Hainan Free Trade Port (FTP). Proyek pengembangan kawasan ekonomi ini memiliki nilai investasi yang sangat fantastis, yakni mencapai US$113 miliar atau sekitar Rp2.011 triliun dengan menggunakan acuan nilai tukar Rp17.800 per dolar AS. Secara geografis, Pulau Hainan terletak di wilayah selatan China dan posisinya berhadapan langsung dengan kawasan Asia Tenggara, menjadikannya sangat strategis bagi negara-negara di sekitarnya termasuk Indonesia yang berada di jalur perdagangan regional utama.
Proses transisi wilayah ini ditandai dengan pemisahan sistem operasional kepabeanan Hainan dari sistem kepabeanan nasional yang berlaku di China daratan. Sejiak resmi diluncurkan pada tanggal 18 Desember 2024, kawasan perdagangan bebas ini dirancang untuk beroperasi secara mandiri guna mempermudah lalu lintas barang dan modal internasional. Kebijakan pemisahan kepabeanan ini merupakan langkah konkret dari pemerintah pusat di Beijing untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memiliki aturan perdagangan jauh lebih longgar dibandingkan wilayah domestik lainnya.








