Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyoroti keterangan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Di hadapan majelis hakim, Yaqut menyesalkan adanya keterangan yang dinilainya murni berupa asumsi, padahal tertuang dalam dokumen resmi penyidikan.
Momen tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). Yaqut yang duduk sebagai terdakwa merasa dirugikan dan difitnah atas pernyataan saksi yang sebelumnya menyeret namanya ke dalam pengambilan kebijakan kuota khusus.
Di ruang sidang, Yaqut mengonfrontasi isi BAP milik Nur Arifin tertanggal 17 September 2025, khususnya pada halaman 6. Dalam dokumen tersebut, Arifin menyatakan tidak menerima uang komisi maupun memperjualbelikan kuota khusus kepada pihak travel, serta tidak memeriksa urutan nama usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Namun, Arifin mencantumkan alasan tindakan itu diambil karena mengetahui kebijakan bersumber dari Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Saat dimintai kejelasan mengenai dasar klaim tersebut di persidangan, Arifin mengakui bahwa kesimpulan itu bukan berasal dari perintah langsung. Saksi menjelaskan penyebutan nama Gus Alex dan Gus Yaqut didasarkan pada cerita yang kerap disampaikan oleh figur bernama Mas Rizky.
Yaqut lantas menanyakan apakah dirinya pernah memberikan instruksi secara lisan ataupun tertulis mengenai hal tersebut kepada saksi. Menanggapi pertanyaan terdakwa, Arifin mengakui Yaqut tidak pernah menyampaikannya secara langsung, sekaligus membenarkan bahwa keterangannya yang mengaitkan mantan Menteri Agama itu merupakan sebuah asumsi pribadi.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Selain Nur Arifin, persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat tersebut juga menghadirkan sejumlah saksi lain dari lingkungan Kemenag. Mereka adalah mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, PPPK Kemenag Sholahuddin, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M. Agus Syafii, serta mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.






