Kepolisian Resor Jombang menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru berinisial SMD (60). Terduga pelaku dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap mantan anak didiknya sebanyak 13 kali.
Kasus ini bermula sekitar September 2023. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 10 SMA, sementara terlapor merupakan mantan wali kelas korban semasa menempuh pendidikan di bangku SMP. Dugaan tindakan asusila pertama kali dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, perbuatan tersebut terus berulang di beberapa lokasi lain, termasuk di area kantor MTs hingga semak-semak di tepi perlintasan kereta api. Aksi tersebut berlanjut hingga tindakan persetubuhan penuh yang diduga terjadi pada kejadian ke-11, 12, dan 13, dengan insiden terakhir berlangsung sekitar Agustus 2024.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Korban yang saat ini berusia 19 tahun dan bekerja di sebuah kedai di kawasan Kertosono, Nganjuk, mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Keberanian untuk bersuara muncul setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada atasan di tempat kerja. Atasan korban kemudian membantu menyediakan pendampingan hukum, hingga akhirnya ayah korban, MD (54), membuat laporan resmi ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengonfirmasi bahwa kepolisian sedang menangani laporan tersebut. Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan dari MD selaku pelapor serta memeriksa korban. Pihak kepolisian juga telah membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Hingga saat ini, hasil resmi dari pemeriksaan visum tersebut masih ditunggu oleh penyidik. Kepolisian menegaskan akan segera mengambil langkah lanjutan setelah bukti visum diterbitkan, termasuk menggelar perkara guna menaikkan status hukum kasus ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, dan melakukan penangkapan.






