Pemantauan titik panas berbasis satelit oleh Kementerian Kehutanan sering kali hanya merekam permukaan dari persoalan kebakaran hutan dan lahan. Di balik kepulan asap yang terdeteksi, terdapat rangkaian dinamika sosial, ekonomi, dan tata kelola di tingkat tapak yang menjadi persoalan mendasar di sekitar kawasan hutan Indonesia.
Praktik pembakaran di lapangan salah satunya dipicu oleh motif perburuan liar. Sejumlah pihak sengaja membakar area semak belukar di dekat sumber air agar tunas rumput muda tumbuh kembali, memancing satwa liar berkumpul sehingga lebih mudah diburu. Dalam berbagai kasus perburuan maupun pembalakan liar, pemodal luar yang memiliki peralatan lengkap kerap memanfaatkan warga setempat sebagai penunjuk jalan dengan imbalan upah.
9 Kabupaten dan Kota di NTB Siaga Darurat Kekeringan akibat El Nino

Situasi tersebut berdampak langsung pada kelestarian habitat dan keselamatan ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung, misalnya, merupakan benteng pertahanan bagi lima satwa kunci yang terancam punah, yaitu gajah Sumatra, harimau Sumatra, tapir, beruang madu, serta satu-satunya lokasi penangkaran badak Sumatra in situ di dunia. Ketika habitat terganggu, intensitas Konflik Gajah-Manusia (HEC) meningkat.
Ketiadaan mekanisme ganti rugi formal dari negara atas kerusakan lahan pertanian akibat gajah liar membuat warga desa penyangga, seperti di Dusun Margahayu (Labuhan Ratu VII), mengandalkan hewan ternak sebagai tabungan darurat keluarga. Tekanan ini mendorong petani bergantung pada monokultur singkong karena dinilai paling tahan terhadap gangguan satwa. Namun, komoditas ini menguras unsur hara tanah dalam jangka panjang serta rentan terhadap penetapan harga sepihak oleh korporasi, serupa dengan keterikatan petani pada tengkulak padi di Braja Asri.
Kemenhub Sebut KM Virgo Penuhi Standar Kelayakan dan Keselamatan

Menjawab persoalan tersebut, Kelompok Tani Hutan (KTH) di Labuhan Ratu VII berinisiatif mengembangkan sistem agroforestri tiga strata dengan mengombinasikan tanaman cabai dan tomat, kakao dan alpukat, serta sengon. Kendati demikian, penerapannya terganjal ketiadaan infrastruktur air untuk penyiraman harian. Penguatan di tingkat tapak juga membutuhkan kejelasan hukum, mengingat mandat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam masih jarang diterjemahkan menjadi keputusan resmi yang menetapkan status legal, hak, serta kewajiban desa penyangga secara terukur.






