berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPopuler
Beranda/Hukum

Gugatan Aturan Patriot Bond dan Merah Putih Bond di Mahkamah Konstitusi

Sri NugrohoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 04.57 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gugatan Aturan Patriot Bond dan Merah Putih Bond di Mahkamah Konstitusi
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Aturan mengenai instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond kini tengah menjadi sorotan setelah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materinya. Gugatan ini mempersoalkan ketentuan perlindungan hukum yang diberikan kepada para investor pemegang surat utang tersebut. Berikut adalah sejumlah pertanyaan dan jawaban mengenai latar belakang, poin keberatan, serta jalannya persidangan gugatan ini.

Siapa yang mengajukan gugatan terhadap aturan Patriot Bond dan Merah Putih Bond ke Mahkamah Konstitusi?

Gugatan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Iskandar Daeng Pratty. Ia melayangkan permohonan untuk menguji secara materiil ketentuan yang tercantum dalam Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perkara ini telah resmi terdaftar dengan Nomor 276/PUU-XXIV/2026.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal
Apa poin utama yang dipersoalkan oleh pemohon dalam aturan tersebut?

Iskandar mempersoalkan adanya ketentuan yang dinilai memberikan kekebalan hukum bagi para pembeli instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menyoroti perlindungan hukum tersebut karena dianggap diskriminatif, mengingat aturan itu membebaskan investor dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.

Apakah pemohon menolak kebijakan pembiayaan pembangunan nasional melalui instrumen ini?

Tidak. Iskandar menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak kebijakan pembiayaan pembangunan nasional. Keberatan yang ia ajukan murni ditujukan pada penafsiran perlindungan hukum tersebut. Ia keberatan apabila perlindungan itu dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana atas dugaan kejahatan lain yang berdiri sendiri.

Bagaimana dengan perlindungan data transaksi yang diatur dalam pasal tersebut?

Terkait data transaksi yang tidak dapat dijadikan alat bukti atau dasar pengenaan pajak, pemohon meminta agar hal tersebut tidak diartikan sebagai larangan mutlak yang menutup akses penegakan hukum. Menurutnya, kerahasiaan data memang perlu dipertahankan, namun tetap harus bisa diakses oleh aparat berwenang untuk kepentingan penegakan hukum.

Apa tuntutan yang diajukan pemohon kepada majelis hakim?

Iskandar berharap MK menyatakan pasal-pasal yang digugat berstatus inkonstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut diminta untuk tidak dimaknai sebagai penghapus wewenang penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan terhadap indikasi tindak pidana lainnya.

Kapan sidang perdana kasus ini digelar dan siapa yang memimpin?

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini telah digelar di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.

Apa saja masukan yang diberikan oleh hakim konstitusi kepada pemohon?

Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi memberikan masukan kepada pemohon untuk menyempurnakan berkasnya. Mereka menyarankan agar Iskandar memperbaiki sistematika permohonan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, serta menguraikan kerugian konstitusional secara lebih mendetail.

Berapa lama waktu yang diberikan kepada pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan?

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi Iskandar untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut harus diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiUU P2SKPatriot BondMerah Putih BondIskandar Daeng Pratty

Berita Terbaru Lainnya

Evaluasi Performa PSMS Medan Setelah Laga Kontra Persebaya di Piala Presiden 2026Strategi Roberto Mancini Rebut Kembali Hati Suporter Timnas ItaliaPergerakan IHSG, Indeks Tinggalkan Level 6.100 di Tengah Tekanan SektoralRilis Musik Terbaru, Eksplorasi Tiga Bahasa Shi Shi hingga Gelombang Karya Musisi LokalKerja Sama Nuklir Sipil Amerika Serikat dan Arab Saudi serta Dinamika Geopolitik GlobalMemahami Skema FIFA Forward Enterprise dan Status KeanggotaannyaJangan Berlindung di Balik Topeng Agama, Menjaga Integritas dan Kepercayaan PublikUsai Legok Nangka, Proyek PSEL Bakal Merambah ke Bogor, Depok, dan Bekasi

Paling Banyak Dibaca

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Evaluasi Performa PSMS Medan Setelah Laga Kontra Persebaya di Piala Presiden 2026

Sepak Bola

Evaluasi Performa PSMS Medan Setelah Laga Kontra Persebaya di Piala Presiden 2026

30 Jul 2026

Strategi Roberto Mancini Rebut Kembali Hati Suporter Timnas Italia

Olahraga

Strategi Roberto Mancini Rebut Kembali Hati Suporter Timnas Italia

30 Jul 2026

Pergerakan IHSG, Indeks Tinggalkan Level 6.100 di Tengah Tekanan Sektoral

Ekonomi

Pergerakan IHSG, Indeks Tinggalkan Level 6.100 di Tengah Tekanan Sektoral

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  2. 2Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Evaluasi Performa PSMS Medan Setelah Laga Kontra Persebaya di Piala Presiden 2026Sepak Bola 路 30 Jul 2026
  5. 5Strategi Roberto Mancini Rebut Kembali Hati Suporter Timnas ItaliaOlahraga 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap