Aturan mengenai instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond kini tengah menjadi sorotan setelah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materinya. Gugatan ini mempersoalkan ketentuan perlindungan hukum yang diberikan kepada para investor pemegang surat utang tersebut. Berikut adalah sejumlah pertanyaan dan jawaban mengenai latar belakang, poin keberatan, serta jalannya persidangan gugatan ini.
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap aturan Patriot Bond dan Merah Putih Bond ke Mahkamah Konstitusi?
Gugatan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Iskandar Daeng Pratty. Ia melayangkan permohonan untuk menguji secara materiil ketentuan yang tercantum dalam Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perkara ini telah resmi terdaftar dengan Nomor 276/PUU-XXIV/2026.






