Aturan mengenai instrumen investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond kini tengah menjadi sorotan setelah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materinya. Gugatan ini mempersoalkan ketentuan perlindungan hukum yang diberikan kepada para investor pemegang surat utang tersebut. Berikut adalah sejumlah pertanyaan dan jawaban mengenai latar belakang, poin keberatan, serta jalannya persidangan gugatan ini.
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap aturan Patriot Bond dan Merah Putih Bond ke Mahkamah Konstitusi?
Gugatan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Iskandar Daeng Pratty. Ia melayangkan permohonan untuk menguji secara materiil ketentuan yang tercantum dalam Pasal 50A ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perkara ini telah resmi terdaftar dengan Nomor 276/PUU-XXIV/2026.
Apa poin utama yang dipersoalkan oleh pemohon dalam aturan tersebut?
Iskandar mempersoalkan adanya ketentuan yang dinilai memberikan kekebalan hukum bagi para pembeli instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menyoroti perlindungan hukum tersebut karena dianggap diskriminatif, mengingat aturan itu membebaskan investor dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Apakah pemohon menolak kebijakan pembiayaan pembangunan nasional melalui instrumen ini?
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Tidak. Iskandar menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menolak kebijakan pembiayaan pembangunan nasional. Keberatan yang ia ajukan murni ditujukan pada penafsiran perlindungan hukum tersebut. Ia keberatan apabila perlindungan itu dimaknai sebagai penghapusan pertanggungjawaban pidana atas dugaan kejahatan lain yang berdiri sendiri.
Bagaimana dengan perlindungan data transaksi yang diatur dalam pasal tersebut?
Terkait data transaksi yang tidak dapat dijadikan alat bukti atau dasar pengenaan pajak, pemohon meminta agar hal tersebut tidak diartikan sebagai larangan mutlak yang menutup akses penegakan hukum. Menurutnya, kerahasiaan data memang perlu dipertahankan, namun tetap harus bisa diakses oleh aparat berwenang untuk kepentingan penegakan hukum.
Apa tuntutan yang diajukan pemohon kepada majelis hakim?
Iskandar berharap MK menyatakan pasal-pasal yang digugat berstatus inkonstitusional bersyarat. Ketentuan tersebut diminta untuk tidak dimaknai sebagai penghapus wewenang penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan terhadap indikasi tindak pidana lainnya.
Kapan sidang perdana kasus ini digelar dan siapa yang memimpin?
Nonton Mushoku Tensei S3 Eps 12 Sub Indo, Jadwal Tayang dan Kelanjutan Cerita

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara ini telah digelar di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Apa saja masukan yang diberikan oleh hakim konstitusi kepada pemohon?
Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi memberikan masukan kepada pemohon untuk menyempurnakan berkasnya. Mereka menyarankan agar Iskandar memperbaiki sistematika permohonan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, serta menguraikan kerugian konstitusional secara lebih mendetail.
Berapa lama waktu yang diberikan kepada pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan?
Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi Iskandar untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut harus diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB.






