Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status darurat ini mulai berlaku sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026 sebagai langkah percepatan penanganan menyusul meningkatnya potensi serta dampak karhutla di wilayah setempat.
Penetapan status tersebut disahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 mengenai pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026.
Kebakaran Asrama TNI di Makassar, Water Cannon Brimob Ikut Dikerahkan

Agustiar menyatakan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat alur penanganan di lapangan serta mempermudah koordinasi antarpelaksana dalam menjalankan tugas pengamanan maupun pengendalian bencana.
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.285 kejadian karhutla. Akumulasi luas lahan yang terbakar di berbagai wilayah Kalimantan Tengah kini telah mencapai 6.587,84 hektare.
114 Rumah Terdampak Imbas Kebakaran Permukiman Padat di Batu Ceper, Jakpus

Untuk mendukung operasi penanganan di lokasi kebakaran, pos komando telah menerima sejumlah bantuan sarana dan prasarana. Bantuan peralatan yang disiagakan mencakup 10 unit eksavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, instalasi selang air, beserta berbagai perlengkapan pendukung operasional lainnya.






