Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) bersama sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa menyampaikan pernyataan sikap menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta. Pernyataan sikap tersebut dideklarasikan di kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Velodrome, Jakarta Timur, pada Rabu (26/8/2026).
Ketua Umum PP GPI Khoirul Amin menyoroti dinamika kebangsaan dan situasi sosial-politik terkini menjelang aksi yang rencananya digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis (27/8/2026). Ia mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan ketertiban dan rasa tanggung jawab.
Menurut Khoirul, kebebasan berekspresi secara damai wajib berjalan beriringan dengan komitmen menjaga persatuan nasional, keamanan masyarakat, serta kehormatan institusi dan simbol-simbol negara.
Pemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan Aset

Dalam pernyataan tersebut, GPI menetapkan lima poin sikap utama. Pertama, GPI secara tegas menolak segala bentuk provokasi yang berisiko memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, organisasi ini menentang upaya memanfaatkan isu-isu rakyat demi menyulut permusuhan, memperkeruh suasana, atau mengadu domba antar-elemen masyarakat.
Ketiga, GPI menyoroti klaim representasi dalam aksi tersebut. Khoirul menegaskan bahwa AMPB tidak memiliki legitimasi untuk mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia. Kendati menghormati hak masyarakat Pati maupun kelompok mana pun dalam menyuarakan aspirasi, ia mengingatkan tidak ada satu entitas pun yang dapat secara otomatis mengeklaim diri sebagai perwakilan seluruh masyarakat Indonesia.
Keempat, GPI menolak segala aksi yang mengarah pada tindakan anarkis dan gangguan ketertiban umum. Peserta aksi diimbau agar tidak melakukan kekerasan fisik, tidak merusak fasilitas umum, tidak mengancam keselamatan sesama warga, serta tetap menghormati aparat keamanan dan instansi negara yang bertugas.
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Proses Hukum Kasus TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Kelima, GPI menyerukan kepada seluruh generasi muda di Indonesia untuk menjadi pelopor perdamaian. Para pemuda diajak untuk tidak terlibat dalam provokasi, menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, menghindari ujaran kebencian, serta menjauhi tindakan yang dapat melemahkan keutuhan bangsa.
Khoirul menegaskan bahwa persatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan kedaulatan negara harus senantiasa ditempatkan di atas kepentingan politik maupun golongan.






