Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Febrie kini telah dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini menandai langkah penting dalam upaya penegak hukum untuk mengurai aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.








