berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tujuh Jam di Kejaksaan Agung

Bambang SetiawanDiterbitkan 8 Agu 2026 - 00.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tujuh Jam di Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Febrie kini telah dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini menandai langkah penting dalam upaya penegak hukum untuk mengurai aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Proses hukum yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 ini menjadi sorotan publik karena posisi strategis yang pernah diemban oleh Febrie di korps adhyaksa. Kejagung saat ini tengah berupaya keras memperjelas peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti bernilai fantastis yang telah disita oleh penyidik.

Detail Pemeriksaan dan Pengawalan Ketat

Febrie Adriansyah terpantau keluar dari Gedung Utama Kejagung RI pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB. Keluar dari pintu gedung, mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut mendapatkan pengawalan yang sangat ketat. Di barisan paling depan, tampak dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersenjata lengkap membuka jalan. Di belakang personel TNI tersebut, dua petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung Utama Kejagung RI turut mengawal jalannya proses pemindahan.

Febrie berjalan tepat di belakang para petugas keamanan tersebut dengan didampingi oleh kuasa hukumnya yang berada di sisi kiri. Tanpa memberikan banyak pernyataan kepada awak media, Febrie langsung diarahkan menuju mobil tahanan yang telah bersiap tepat di depan tangga keluar gedung utama. Kendaraan tersebut segera bertolak menuju Rutan KPK, tempat Febrie ditahan selama proses hukum ini berjalan. Mobil tahanan yang membawa Febrie tiba di Rutan KPK pada pukul 20.59 WIB, dan tersangka langsung dibawa masuk untuk melanjutkan masa penahanannya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam tersebut, tim penyidik melayangkan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka dan juga sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini. Pemeriksaan ganda ini dilakukan guna menggali keterangan komprehensif terkait konstruksi perkara TPPU yang sedang ditangani.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Fokus Penyelidikan Team 9 Kejagung

Di balik pemeriksaan intensif terhadap Febrie, terdapat tim khusus bernama Team 9 Kejagung RI yang bertugas mengusut tuntas asal-usul seluruh barang bukti yang telah disita. Penyelidikan ini berfokus pada aset-aset bernilai besar, di antaranya logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Barang bukti yang kini berada di bawah pengawasan penyidik berasal dari beberapa sumber. Sebagian merupakan pelimpahan dari tim penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sebelumnya menangani fase awal penyelidikan kasus ini. Selain itu, Team 9 juga mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti tambahan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tiga wilayah berbeda, yaitu Jakarta, Depok, dan Bandung. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat menjadi petunjuk kuat untuk mencocokkan aliran dana dengan aset fisik yang disita.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus TPPU

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya berpusat pada Febrie Adriansyah. Pada hari yang sama, penyidik Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain, yaitu Nurman Herlin (NH). Selain Nurman Herlin, terdapat satu orang saksi lain yang turut dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Menurut keterangan dari Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, fokus utama penyidik saat ini adalah memperdalam dan memperjelas peran masing-masing tersangka hubungannya dengan barang bukti yang telah disita. Penyidik berupaya merekonstruksi bagaimana aset-aset tersebut diperoleh, dialihkan, atau disamarkan oleh para tersangka guna membuktikan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang secara sah dan meyakinkan di pengadilan nanti.

Batasan Informasi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Meskipun pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dan tersangka lainnya terus berjalan, masih terdapat beberapa hal yang belum dibuka sepenuhnya kepada publik oleh pihak Kejaksaan Agung. Rincian mengenai substansi dari lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan kepada Febrie, serta hasil spesifik dari pemeriksaan terhadap Nurman Herlin dan saksi lainnya, masih menjadi konsumsi internal penyidik demi kepentingan penyidikan yang objektif.

Selain itu, asal-usul pasti dari emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah tersebut masih dalam proses verifikasi mendalam oleh Team 9. Publik dan pihak eksternal perlu menunggu perkembangan resmi berikutnya dari Kejagung untuk mengetahui apakah ada tersangka baru atau aset tambahan yang akan disita dalam pengembangan kasus TPPU ini. Proses hukum dipastikan akan terus berlanjut seiring dengan upaya penyidik melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUPencucian UangKPK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap