Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Vonis tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam perkara korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).
Selain pidana penjara, majelis hakim mewajibkan Leonardi membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan. Pada persidangan yang sama, Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, LTD, Thomas Anthony Van Der Heyden, turut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan Leonardi dan Thomas melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan satupun bukti aliran dana, transfer, transaksi tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lain yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan memperkaya diri sendiri oleh kedua terdakwa. Penegasan ketiadaan aliran dana tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota Laksda TNI dr Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan putusan.
Faktor utama yang mendasari vonis bersalah bagi Leonardi adalah tindakannya yang dinilai tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG, meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir. Majelis hakim menilai kerugian negara dalam kasus ini bersifat riil, mengacu pada putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia melunasi tagihan kepada Navayo International AG.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Atas putusan majelis hakim tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir.
Kuasa Hukum Soroti Dasar Kerugian Negara
Menanggapi putusan pengadilan, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai vonis hakim bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).
Rinto menjelaskan bahwa negara pada dasarnya belum pernah mengeluarkan uang dan belum ada pengakuan kewajiban utang dari Kemhan untuk membayar Navayo International AG. Penggunaan putusan arbitrase sebagai dasar kerugian negara juga dipersoalkan oleh tim penasihat hukum karena dokumen tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Perbedaan angka audit turut menjadi sorotan pembelaan. Rinto mengungkapkan bahwa angka kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP tercatat sebesar Rp 306 miliar, sementara angka dalam surat tuntutan berubah menjadi Rp 349 miliar. Terkait hal tersebut, pihak Leonardi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta penegasan mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara serta mempersoalkan audit dari BPKP.
Leonardi sendiri menegaskan bahwa dirinya selalu mematuhi ketentuan yang berlaku di Kemhan, termasuk aturan internal yang melarang Kabaranahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlibat langsung dalam tim seleksi penyedia barang dan jasa.






