Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana alam di Indonesia dinilai masih kerap berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi secara optimal. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara kelembagaan mendesak pemerintah agar penanganan kebencanaan nasional segera dijalankan secara terpadu lintas kementerian dan lembaga.
Sikap tersebut ditegaskan usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa penanggulangan bencana tidak dapat hanya bertumpu pada satu instansi. Ia mendorong pemerintah untuk kembali menghadirkan leading sector yang memegang kendali koordinasi seluruh kementerian dan lembaga, sebagaimana pola yang selama ini dijalankan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB Catat 98.986 Rumah Alami Kerusakan akibat Gempa NTT

Langkah koordinasi terpusat ini dinilai mendesak mengingat posisi geografis Indonesia di kawasan Cincin Api (Ring of Fire) yang terus berhadapan dengan ancaman gempa bumi, erupsi gunung api, serta bencana hidrometeorologi. Dampak karhutla juga disorot telah menimbulkan kerugian lanjutan bagi warga, mulai dari gangguan pernapasan, terhentinya aktivitas belajar anak-anak di sekolah, hingga menurunnya kesejahteraan keluarga di wilayah terdampak.
Selain persoalan koordinasi di lapangan, DPR RI menyatakan bakal meminta otoritas terkait untuk menelusuri laporan mengenai indikasi alih fungsi lahan bekas karhutla di Kalimantan Barat menjadi area perkebunan kelapa sawit.
BNPB Verifikasi 51.591 Rumah Rusak Akibat Gempa NTT

Terkait wacana penataan kelembagaan, DPR RI turut meminta agar rencana penggabungan Badan Geologi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dikaji secara matang terlebih dahulu karena kedua badan tersebut memikul penugasan teknis yang berbeda. Parlemen menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan karhutla dan pemulihan korban melalui fungsi pengawasan serta pengalokasian anggaran bencana bersama pemerintah.






