berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Dokter Puskesmas Pakisaji Malang Dinonaktifkan Setelah Komentar Triase Merah di Media Sosial

Marthen TandirerungDiterbitkan 7 Agu 2026 - 06.46 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dokter Puskesmas Pakisaji Malang Dinonaktifkan Setelah Komentar Triase Merah di Media Sosial
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang resmi menonaktifkan dr Herdiana Ayu Saputri, seorang dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji, Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan mengenai komentar tidak pantas yang ditulis oleh dokter tersebut di media sosial terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan. Kasus ini memicu respons cepat dari otoritas kesehatan setempat demi menjaga mutu pelayanan dan etika profesi kedokteran di wilayah Kabupaten Malang.

Untuk memperjelas duduk perkara dan langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang, berikut adalah daftar pertanyaan dan jawaban lengkap terkait kasus penonaktifan dokter di Puskesmas Pakisaji.

Apa keputusan resmi yang diambil terhadap dokter di Puskesmas Pakisaji?

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kesehatan telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan dr Herdiana Ayu Saputri dari tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan. Keputusan penonaktifan ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila. Penonaktifan ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak lagi berinteraksi langsung dengan pasien dalam pelayanan kesehatan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Siapa sebenarnya dokter yang dinonaktifkan tersebut?

Dokter yang dijatuhi sanksi penonaktifan sementara ini bernama dr Herdiana Ayu Saputri. Ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji, yang terletak di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebagai seorang ASN, dr Herdiana terikat pada aturan disiplin pegawai negeri sipil serta kode etik profesi kedokteran yang ketat dalam menjalankan tugas pelayanan publik sehari-hari.

Baca Juga

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira ev

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira ev

Bagaimana kronologi awal mula kasus ini terjadi?

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial yang dibuat oleh seorang pasien pengguna layanan BPJS Kesehatan. Pasien tersebut mengeluhkan pengalamannya saat harus menunggu selama 8 jam untuk bisa mendapatkan kamar perawatan di fasilitas kesehatan. Unggahan keluhan pelayanan tersebut kemudian mendapat respons negatif dari dr Herdiana Ayu Saputri melalui akun media sosial pribadinya. Komentar yang ditinggalkan oleh sang dokter dinilai menyinggung dan merendahkan kondisi pasien yang sedang membutuhkan perawatan.

Apa komentar yang ditulis oleh dr Herdiana Ayu Saputri hingga berujung sanksi?

Dalam tanggapannya terhadap unggahan pasien yang mengeluhkan waktu tunggu 8 jam tersebut, dr Herdiana Ayu Saputri menuliskan kalimat "masuk triase merah dulu". Kalimat ini dinilai sebagai bentuk ejekan atau sindiran yang tidak empati. Dalam dunia medis, istilah triase merah digunakan untuk mengategorikan pasien dengan kondisi darurat medis yang sangat kritis dan mengancam nyawa, sehingga harus segera ditangani tanpa penundaan. Penggunaan istilah ini untuk merespons keluhan pasien yang sedang menunggu kamar perawatan dianggap sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga medis.

Siapa pasien BPJS Kesehatan yang menerima komentar tersebut?

Baca Juga

Pembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor Selatan

Pembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor Selatan

Pasien BPJS Kesehatan yang mengunggah keluhan pelayanan dan kemudian menerima komentar kurang menyenangkan dari sang dokter adalah Yurizal Tri Chaerawan. Yurizal membagikan pengalamannya ke media sosial setelah mengalami proses menunggu yang cukup lama, yakni hingga 8 jam, untuk bisa mendapatkan kepastian kamar perawatan.

Bagaimana proses klarifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang?

Sebelum menjatuhkan sanksi penonaktifan, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah memanggil dr Herdiana Ayu Saputri untuk dimintai keterangan secara langsung. Dalam proses pemanggilan dan klarifikasi tersebut, dr Herdiana mengakui bahwa akun media sosial yang menuliskan komentar "masuk triase merah dulu" pada unggahan milik Yurizal Tri Chaerawan adalah benar-benar akun pribadi miliknya. Setelah pengakuan tersebut diperoleh, Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan tegas.

Apa tujuan utama dari penonaktifan dokter Puskesmas Pakisaji ini?

Penonaktifan dr Herdiana Ayu Saputri dari pelayanan kesehatan memiliki tujuan utama untuk mempermudah proses investigasi yang sedang berjalan. Pihak berwenang saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter yang berstatus ASN tersebut. Dengan dinonaktifkan sementara dari pelayanan medis, proses pemeriksaan internal oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang diharapkan dapat berjalan dengan lebih objektif, lancar, dan tanpa hambatan teknis di lapangan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJSPuskesmas PakisajiDinas Kesehatan Kabupaten MalangMalang

Berita Terbaru Lainnya

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira evSatgas PASTI OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang Januari Hingga Juli 2026Program Reward Studi Banding PNM Dorong Kapasitas Usaha Perempuan Ultra MikroPembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor SelatanBank Jago Siapkan Layanan Emas Digital untuk Lengkapi Pilihan Investasi NasabahPerluasan Akses Pasar untuk Perkuat Investasi Industri Protein NasionalPutusan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh RakyatSummer Food Market Gandaria City Dorong UMKM Kuliner Perluas Jangkauan Pasar

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap