berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

DJKI Sita 9.609 Sepatu Merek ASICS Tanpa Hak di Tangerang

Slamet PrabowoDiterbitkan 8 Agu 2026 - 11.36 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DJKI Sita 9.609 Sepatu Merek ASICS Tanpa Hak di Tangerang
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berkomitmen dalam menegakkan hukum di bidang kekayaan intelektual di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI telah melaksanakan tindakan tegas berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap ribuan barang bukti yang diduga melanggar hukum merek. Tindakan penggeledahan serta penyitaan ini secara khusus dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah penegakan hukum ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual dari pihak-pihak yang menyalahgunakannya tanpa izin resmi.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung di Kabupaten Tangerang tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan. Secara terperinci, aparat menyita sebanyak 9.609 pasang sepatu serta 49 kotak atau kemasan wadah sepatu. Seluruh barang bukti yang disita tersebut diduga menggunakan merek ASICS secara tanpa hak atau tanpa izin dari pemilik merek yang sah. Penyitaan ribuan pasang sepatu dan puluhan kotak kemasan ini dilakukan guna mencegah peredaran produk ilegal lebih lanjut di tengah masyarakat yang dapat merugikan konsumen maupun pemilik hak kekayaan intelektual yang sah.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Tindakan hukum yang tegas ini tidak terjadi begitu saja, melainkan didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku. Operasi penggeledahan dan penyitaan di Kabupaten Tangerang ini dilaksanakan berdasarkan adanya laporan pengaduan resmi yang diajukan oleh pemilik sah dari merek tersebut, yaitu ASICS Corporation yang berasal dari Jepang. Sebagai pemilik merek global, ASICS Corporation mengajukan pengaduan atas dugaan penggunaan merek mereka secara ilegal. Laporan pengaduan inilah yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum melalui tindakan hukum di bidang merek.

Baca Juga

Proyek Kilang Cilacap, Pertamina Patra Niaga Buka Tender Penggantian Column Assy 11C-1

Proyek Kilang Cilacap, Pertamina Patra Niaga Buka Tender Penggantian Column Assy 11C-1

Pelaksanaan operasi penegakan hukum di lapangan dilakukan secara terkoordinasi demi menjaga kelancaran proses hukum. Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilaksanakan secara langsung oleh Tim Penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. Guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tim penyidik didampingi oleh pihak Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sinergi antara penyidik DJKI dan PPNS Bareskrim Polri ini menunjukkan kolaborasi yang kuat antarinstansi dalam memberantas pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia.

Dalam struktur organisasi penegakan hukum ini, Arie Ardian Rishadi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI. Di bawah pengawasan dan koordinasi pihak berwenang, proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran barang ilegal tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap barang-barang yang disita, diketahui bahwa produk-produk sepatu yang diperdagangkan tersebut diperoleh dari beberapa pemasok. Para pemasok tersebut mendatangkan barang-barang yang diduga menggunakan merek tanpa hak ini langsung dari China sebelum akhirnya didistribusikan dan diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga

Alat Pemindai Peti Kemas Terminal 3 Tanjung Priok Siap Beroperasi 3 Agustus 2026

Alat Pemindai Peti Kemas Terminal 3 Tanjung Priok Siap Beroperasi 3 Agustus 2026

Meskipun merupakan kegiatan ilegal, skala operasional dari peredaran sepatu dengan merek tanpa hak ini tergolong sangat besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan usaha tersebut, diketahui bahwa bisnis ini memiliki omzet penjualan yang sangat fantastis. Nilai omzet penjualan dari kegiatan usaha ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar setiap bulannya. Jumlah omzet yang besar ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian ekonomi yang dialami oleh pemilik merek asli, serta besarnya peredaran barang-barang ilegal di pasar domestik jika tidak segera ditindak oleh pihak berwenang seperti DJKI dan Bareskrim Polri.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriTangerangDJKIPenyitaan SepatuMerek IlegalASICS

Berita Terbaru Lainnya

Proyek Kilang Cilacap, Pertamina Patra Niaga Buka Tender Penggantian Column Assy 11C-1Alat Pemindai Peti Kemas Terminal 3 Tanjung Priok Siap Beroperasi 3 Agustus 2026Proyek Tol Layang Harbour Road II Ditargetkan Beroperasi pada 2028Update Klasemen Piala AFF 2026, Kegagalan Indonesia dan Skenario Grup BDampak Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta dan Penutupan Jalan Abdul MuisKebakaran Lahan di Surya Kencana, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup SementaraPolda Jabar Tindak Ribuan Pengedar Narkoba dan Pelaku Kejahatan JalananTantangan Kurir Paket, Potongan Ongkos Kirim dan Sanksi Suspend

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap