Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berkomitmen dalam menegakkan hukum di bidang kekayaan intelektual di Indonesia. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI telah melaksanakan tindakan tegas berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap ribuan barang bukti yang diduga melanggar hukum merek. Tindakan penggeledahan serta penyitaan ini secara khusus dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah penegakan hukum ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual dari pihak-pihak yang menyalahgunakannya tanpa izin resmi.
Dalam operasi penertiban yang berlangsung di Kabupaten Tangerang tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang sangat signifikan. Secara terperinci, aparat menyita sebanyak 9.609 pasang sepatu serta 49 kotak atau kemasan wadah sepatu. Seluruh barang bukti yang disita tersebut diduga menggunakan merek ASICS secara tanpa hak atau tanpa izin dari pemilik merek yang sah. Penyitaan ribuan pasang sepatu dan puluhan kotak kemasan ini dilakukan guna mencegah peredaran produk ilegal lebih lanjut di tengah masyarakat yang dapat merugikan konsumen maupun pemilik hak kekayaan intelektual yang sah.








