Pelabuhan Tanjung Priok resmi mengoperasikan alat pemindai peti kemas baru untuk barang ekspor di Terminal 3 IPC Terminal Petikemas pada Senin, 3 Agustus 2026. Pengoperasian fasilitas ini menjadi momentum penting bagi sektor logistik nasional karena alat pemindai tersebut merupakan unit kesepuluh sekaligus fasilitas pemindai peti kemas terakhir yang dibangun di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Kehadiran alat ini diharapkan mampu menyempurnakan sistem pengawasan barang ekspor sekaligus mempercepat proses pemeriksaan dokumen dan fisik barang di pelabuhan.
Langkah penyediaan fasilitas pemindai ini merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap regulasi nasional, khususnya implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020. Berdasarkan aturan tersebut, setiap pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) diwajibkan untuk menyediakan serta memelihara fasilitas pemindai peti kemas guna mendukung kelancaran kegiatan ekspor dan impor di tanah air. Dengan adanya regulasi ini, standardisasi pengawasan barang di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia dapat berjalan lebih optimal dan seragam.








