Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang lebih dikenal dengan SLIK kini menerapkan kebijakan baru terkait riwayat tunggakan kredit dengan nominal yang sangat kecil. Kebijakan ini secara resmi menghapus riwayat tunggakan kredit yang memiliki total outstanding di bawah Rp1 juta dari sistem pangkalan data. Langkah ini membawa perubahan signifikan dalam cara perbankan melakukan analisis kelayakan terhadap para calon debitur. Informasi mengenai berlakunya aturan baru ini disampaikan langsung oleh Henri Ari Wibawa selaku SEVP Credit Risk BTN. Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara Kelas Jurnalis PERBANAS yang berlangsung di Griya PERBANAS, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.








