Sistem Layanan Informasi Keuangan atau yang lebih dikenal dengan SLIK kini menerapkan kebijakan baru terkait riwayat tunggakan kredit dengan nominal yang sangat kecil. Kebijakan ini secara resmi menghapus riwayat tunggakan kredit yang memiliki total outstanding di bawah Rp1 juta dari sistem pangkalan data. Langkah ini membawa perubahan signifikan dalam cara perbankan melakukan analisis kelayakan terhadap para calon debitur. Informasi mengenai berlakunya aturan baru ini disampaikan langsung oleh Henri Ari Wibawa selaku SEVP Credit Risk BTN. Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara Kelas Jurnalis PERBANAS yang berlangsung di Griya PERBANAS, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Bagaimana mekanisme penghapusan data tunggakan kecil ini berjalan di dalam sistem pencatatan? Berdasarkan penjelasan dari perwakilan perbankan tersebut, apabila seorang debitur memiliki total outstanding kredit di bawah nominal Rp1 juta, maka catatan kreditnya akan secara otomatis hilang dari sistem pencatatan SLIK. Proses penghapusan data tersebut berlangsung dalam kurun waktu tiga hari. Setelah jangka waktu tiga hari tersebut terlewati, informasi mengenai riwayat tunggakan kecil itu tidak akan dapat diakses lagi oleh pihak bank mana pun pada saat mereka melakukan pengecekan data kelayakan calon peminjam.
Apa dampak hilangnya data tunggakan kecil tersebut terhadap proses analisis kredit di perbankan? Kebijakan ini secara langsung memengaruhi proses analisis kredit perbankan secara menyeluruh. Ketika para analis kredit bank melakukan pengecekan atau penarikan data SLIK untuk calon debitur yang bersangkutan, informasi mengenai riwayat tunggakan tersebut sama sekali tidak lagi muncul di layar sistem. Kolom informasi pada sistem hanya akan menampilkan keterangan yang berbunyi data tidak tersedia. Hal ini membuat salah satu sumber informasi utama mengenai riwayat pembayaran debitur menjadi tidak dapat digunakan lagi dalam proses penilaian akhir.
5 Tanda Anda Masuk Golongan Kelas Bawah, Bukan Cuma Gaji Kecil

Mengapa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan penghapusan riwayat kredit di bawah Rp1 juta ini? Otoritas Jasa Keuangan menginginkan agar tunggakan dengan nominal yang sangat kecil tidak lagi dijadikan sebagai faktor utama dalam menentukan kelayakan kredit seseorang. Selama ini, keterlambatan pembayaran yang bernilai kecil belum tentu mencerminkan bahwa kemampuan membayar dari debitur tersebut tergolong buruk. Ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan keterlambatan, seperti adanya persoalan administrasi pada kartu kredit, peminjam yang hanya lupa melakukan pembayaran satu kali, atau debitur berpenghasilan rendah yang sempat mengalami kondisi darurat.
Bagaimana kebijakan ini memengaruhi objektivitas dan cara kerja analis kredit di perbankan? Sebelum kebijakan penghapusan data ini berlaku, beberapa analis kredit dinilai terlalu ketat dalam memberikan penilaian. Mereka kerap langsung menolak permohonan dari debitur yang memiliki sedikit catatan tunggakan, tanpa berusaha menggali lebih dalam mengenai penyebab keterlambatan pembayaran tersebut. Dengan dihapusnya riwayat kredit bernilai kecil dari SLIK, penilaian terhadap calon debitur diharapkan menjadi lebih proporsional. Keputusan pemberian kredit tidak lagi semata-mata bergantung pada catatan tunggakan dengan nominal yang relatif kecil.
Sosok Tuan Tanah Matraman, Kuasai Lahan 400 Hektare Selama 41 Tahun

Apakah pihak perbankan masih memiliki keleluasaan dalam menerapkan standar penilaian risiko mereka sendiri? Pemanfaatan data yang tersedia di dalam SLIK pada dasarnya tetap bergantung pada kebijakan risiko atau risk appetite dari masing-masing bank serta analis kredit yang bertugas. Analis kredit memiliki independensi yang penuh untuk memberikan rekomendasi yang disesuaikan dengan tingkat risiko yang dapat diterima oleh institusi mereka masing-masing. Meskipun data tunggakan dengan nominal di bawah Rp1 juta sudah tidak muncul di sistem, keputusan akhir untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit tetap mengacu pada parameter risiko yang telah ditetapkan.






