Kawasan konservasi seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan. Sayangnya, masih sering ditemukan aktivitas ilegal yang merusak kawasan tersebut. Baru-baru ini, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan. Kedua tersangka tersebut berinisial S yang berusia 64 tahun sebagai pemilik alat berat, serta TN yang berusia 26 tahun sebagai operator alat berat. Keduanya diduga mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di wilayah TNBBS. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas maupun pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi aturan hukum. Agar tidak terjerat dalam masalah hukum yang serupa, terdapat beberapa langkah dan prinsip penting yang perlu diperhatikan untuk mencegah pelanggaran hukum kehutanan di kawasan konservasi.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah tidak membuka akses jalan secara ilegal di dalam kawasan taman nasional. Pembukaan jalan tanpa izin resmi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan bahwa jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya sekadar mengubah bentang alam. Lebih dari itu, akses yang terbuka secara tidak sah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya, seperti perambahan lahan, pembalakan liar, hingga perburuan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, setiap rencana kegiatan fisik yang berbatasan atau bersinggungan dengan kawasan hutan lindung harus dihindari jika berpotensi merusak fungsi ekologis yang ada.








