berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Cara Mencegah Pelanggaran Hukum Kehutanan di Kawasan Konservasi

Fitri KaraengDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.13 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mencegah Pelanggaran Hukum Kehutanan di Kawasan Konservasi
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kawasan konservasi seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan. Sayangnya, masih sering ditemukan aktivitas ilegal yang merusak kawasan tersebut. Baru-baru ini, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan. Kedua tersangka tersebut berinisial S yang berusia 64 tahun sebagai pemilik alat berat, serta TN yang berusia 26 tahun sebagai operator alat berat. Keduanya diduga mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di wilayah TNBBS. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas maupun pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi aturan hukum. Agar tidak terjerat dalam masalah hukum yang serupa, terdapat beberapa langkah dan prinsip penting yang perlu diperhatikan untuk mencegah pelanggaran hukum kehutanan di kawasan konservasi.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah tidak membuka akses jalan secara ilegal di dalam kawasan taman nasional. Pembukaan jalan tanpa izin resmi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan bahwa jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya sekadar mengubah bentang alam. Lebih dari itu, akses yang terbuka secara tidak sah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya, seperti perambahan lahan, pembalakan liar, hingga perburuan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, setiap rencana kegiatan fisik yang berbatasan atau bersinggungan dengan kawasan hutan lindung harus dihindari jika berpotensi merusak fungsi ekologis yang ada.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Langkah kedua adalah menyadari bahwa otoritas kehutanan secara rutin melakukan pengawasan ketat melalui berbagai operasi pengamanan. Sebagai contoh, penetapan tersangka S dan TN bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan secara langsung oleh petugas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS). Dalam pelaksanaan operasi pengamanan tersebut, para petugas menemukan adanya aktivitas pembangunan jalan yang menggunakan satu unit ekskavator hidrolik tepat di dalam kawasan taman nasional. Menghadapi temuan tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan segera menghentikan kegiatan pembangunan jalan, mengamankan dua orang yang berada di lokasi kejadian, serta menyita satu unit alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Penegakan hukum yang konsisten ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi dari setiap bentuk perambahan hutan.

Baca Juga

Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Langkah Memahami Poin Perubahan dan Urgensi Revisi UU HAM di Indonesia

Langkah ketiga adalah memahami secara mendalam mengenai sanksi pidana berat yang menanti para pelanggar hukum kehutanan. Pelaku perambahan dan perusakan hutan tidak hanya dijerat dengan satu aturan, melainkan pasal berlapis. Dalam kasus yang terjadi di TNBBS, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan ini sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, dakwaan terhadap S dan TN juga dikaitkan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengetahui beratnya ancaman hukuman ini seharusnya menjadi pencegah utama bagi siapa saja yang berniat melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.

Langkah keempat adalah tidak terlibat dalam bentuk apa pun, termasuk menjadi pihak yang menyuruh, mendanai, atau sekadar mengambil keuntungan dari kegiatan perambahan hutan. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang tertangkap tangan di lapangan seperti operator dan pemilik alat berat. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk membuka jalan di taman nasional adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Penyidikan yang dilakukan saat ini diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh mengenai tujuan pembukaan jalan tersebut, pihak yang memberikan perintah, pihak yang membiayai kelancaran operasi, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal itu. Hal ini menunjukkan bahwa siapa pun yang berada di balik layar kejahatan kehutanan akan tetap dicari dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga

Rincian Kebijakan Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan dan Prajurit TNI

Rincian Kebijakan Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan dan Prajurit TNI

Langkah kelima adalah mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga keutuhan kawasan konservasi demi masa depan lingkungan. Perlindungan taman nasional bukan sekadar upaya untuk menjaga kelestarian pohon dan satwa liar semata, melainkan juga bertujuan untuk mempertahankan fungsi ekologis yang menjadi penopang kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang. Penetapan tersangka setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari BBTNBBS menjadi bukti nyata bahwa proses hukum berjalan secara berkesinambungan dan terpadu. Dengan memahami batas-batas hukum, menghindari keterlibatan dalam perusakan hutan, dan menyadari sanksi tegas yang berlaku, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kejahatan kehutanan sekaligus menjaga kelestarian alam.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Taman Nasional Bukit Barisan SelatanTNBBSGakkum KehutananPerambahan HutanHukum Kehutanan

Berita Terbaru Lainnya

Upaya Kemenperin Mengantisipasi Penutupan Pabrik Melalui Sistem Pemantauan War RoomKinerja dan Daya Tahan Industri Manufaktur Indonesia di Tengah Ketidakpastian GlobalMemahami Dinamika Terkini Maroko, Krisis Perbatasan Ceuta dan Kiprah Piala Dunia 2026Perjalanan Cinta Shania Twain dan Fr茅d茅ric Thi茅baud dalam Menyembuhkan Luka Masa LaluPresiden Prabowo Resmikan KPR Subsidi di Batang dan Ingatkan Aparat Jangan Jadi Jenderal SalonStrategi Kabupaten Malinau Mewujudkan Universal Health Coverage bagi MasyarakatMengapa Warga Indonesia Semakin Banyak Menyimpan Dolar AS di Tabungan ValasLaba Bersih bank bjb Tumbuh 58,8 Persen pada Semester I 2026

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kinerja dan Daya Tahan Industri Manufaktur Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

Ekonomi

Kinerja dan Daya Tahan Industri Manufaktur Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap