Kawasan konservasi seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan. Sayangnya, masih sering ditemukan aktivitas ilegal yang merusak kawasan tersebut. Baru-baru ini, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan. Kedua tersangka tersebut berinisial S yang berusia 64 tahun sebagai pemilik alat berat, serta TN yang berusia 26 tahun sebagai operator alat berat. Keduanya diduga mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di wilayah TNBBS. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat luas maupun pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi aturan hukum. Agar tidak terjerat dalam masalah hukum yang serupa, terdapat beberapa langkah dan prinsip penting yang perlu diperhatikan untuk mencegah pelanggaran hukum kehutanan di kawasan konservasi.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah tidak membuka akses jalan secara ilegal di dalam kawasan taman nasional. Pembukaan jalan tanpa izin resmi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan bahwa jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya sekadar mengubah bentang alam. Lebih dari itu, akses yang terbuka secara tidak sah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya, seperti perambahan lahan, pembalakan liar, hingga perburuan satwa yang dilindungi. Oleh karena itu, setiap rencana kegiatan fisik yang berbatasan atau bersinggungan dengan kawasan hutan lindung harus dihindari jika berpotensi merusak fungsi ekologis yang ada.
Langkah kedua adalah menyadari bahwa otoritas kehutanan secara rutin melakukan pengawasan ketat melalui berbagai operasi pengamanan. Sebagai contoh, penetapan tersangka S dan TN bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan secara langsung oleh petugas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS). Dalam pelaksanaan operasi pengamanan tersebut, para petugas menemukan adanya aktivitas pembangunan jalan yang menggunakan satu unit ekskavator hidrolik tepat di dalam kawasan taman nasional. Menghadapi temuan tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan segera menghentikan kegiatan pembangunan jalan, mengamankan dua orang yang berada di lokasi kejadian, serta menyita satu unit alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Penegakan hukum yang konsisten ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi dari setiap bentuk perambahan hutan.
Baleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari Tani

Langkah ketiga adalah memahami secara mendalam mengenai sanksi pidana berat yang menanti para pelanggar hukum kehutanan. Pelaku perambahan dan perusakan hutan tidak hanya dijerat dengan satu aturan, melainkan pasal berlapis. Dalam kasus yang terjadi di TNBBS, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Aturan ini sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, dakwaan terhadap S dan TN juga dikaitkan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengetahui beratnya ancaman hukuman ini seharusnya menjadi pencegah utama bagi siapa saja yang berniat melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Langkah keempat adalah tidak terlibat dalam bentuk apa pun, termasuk menjadi pihak yang menyuruh, mendanai, atau sekadar mengambil keuntungan dari kegiatan perambahan hutan. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang tertangkap tangan di lapangan seperti operator dan pemilik alat berat. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penggunaan alat berat untuk membuka jalan di taman nasional adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Penyidikan yang dilakukan saat ini diarahkan untuk mengungkap secara menyeluruh mengenai tujuan pembukaan jalan tersebut, pihak yang memberikan perintah, pihak yang membiayai kelancaran operasi, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal itu. Hal ini menunjukkan bahwa siapa pun yang berada di balik layar kejahatan kehutanan akan tetap dicari dan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Langkah kelima adalah mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga keutuhan kawasan konservasi demi masa depan lingkungan. Perlindungan taman nasional bukan sekadar upaya untuk menjaga kelestarian pohon dan satwa liar semata, melainkan juga bertujuan untuk mempertahankan fungsi ekologis yang menjadi penopang kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi yang akan datang. Penetapan tersangka setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menerima pelimpahan penanganan perkara dari BBTNBBS menjadi bukti nyata bahwa proses hukum berjalan secara berkesinambungan dan terpadu. Dengan memahami batas-batas hukum, menghindari keterlibatan dalam perusakan hutan, dan menyadari sanksi tegas yang berlaku, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kejahatan kehutanan sekaligus menjaga kelestarian alam.






