berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Cara Memantau Omzet Toko Online Terkait Aturan Bebas Pajak Penghasilan

Marthen TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memantau Omzet Toko Online Terkait Aturan Bebas Pajak Penghasilan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang yang berjualan lewat marketplace. Kebijakan pemungutan pajak ini mulai berlaku pada bulan Agustus 2026. Pelaksanaan aturan tersebut sebelumnya sempat tertunda pada bulan Juli. Dengan adanya pemberlakuan ini, para pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital untuk berdagang perlu memahami ketentuan yang berlaku agar operasional bisnis tetap berjalan lancar. Memahami regulasi perpajakan merupakan bagian penting dari pengelolaan toko online pada era digital saat ini.

Salah satu informasi utama dari kebijakan ini adalah adanya pengecualian bagi kelompok pedagang tertentu. Pedagang online yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dipastikan bebas pajak. Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi para pemilik usaha berskala kecil yang berdagang melalui marketplace. Batas omzet tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan apakah sebuah toko online wajib mengikuti prosedur pemungutan pajak penghasilan atau berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Oleh karena itu, pemilik toko online harus memiliki strategi pengelolaan keuangan yang baik.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Bagi Anda yang mengelola toko online, ada beberapa langkah pengelolaan keuangan yang dapat diterapkan untuk memastikan status omzet tetap terpantau. Langkah ini penting agar Anda dapat mengetahui secara pasti apakah penjualan toko masih berada di bawah angka Rp500 juta atau sudah melewati batas tersebut. Mengelola administrasi dengan rapi akan memudahkan proses verifikasi apabila diperlukan oleh pihak berwenang atau pengelola marketplace.

Baca Juga

Perkembangan Pendaftaran Industri di Papua Melalui SIINAS dan Potensi Komoditas Unggulan

Perkembangan Pendaftaran Industri di Papua Melalui SIINAS dan Potensi Komoditas Unggulan

Langkah pertama yang sangat dianjurkan adalah mencatat setiap transaksi penjualan secara rutin dan terperinci. Catatan ini mencakup seluruh pemasukan dari penjualan produk sebelum dikurangi biaya operasional, ongkos kirim, atau potongan diskon. Dengan memiliki catatan harian yang akurat, Anda dapat menghitung akumulasi omzet secara berkala. Pencatatan yang tertib merupakan fondasi utama untuk memastikan bahwa klaim omzet di bawah Rp500 juta dapat dibuktikan dengan data transaksi yang nyata.

Langkah kedua adalah memaksimalkan penggunaan fitur laporan penjualan yang telah disediakan oleh platform marketplace. Mengingat pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang yang berjualan lewat marketplace berlaku mulai Agustus 2026, data dari platform tersebut akan sangat krusial. Anda disarankan untuk rutin mengunduh rekapitulasi penjualan bulanan langsung dari dasbor penjual. Laporan otomatis dari sistem marketplace ini berfungsi sebagai dokumen pendukung yang kuat untuk mencocokkan pencatatan manual yang telah Anda buat sebelumnya.

Langkah ketiga, pisahkan rekening bank untuk keperluan pribadi dan operasional toko online. Mencampuradukkan dana pribadi dengan hasil penjualan sering kali membuat penghitungan omzet menjadi tidak akurat. Dengan menggunakan rekening khusus, seluruh arus kas yang masuk dan keluar murni merupakan aktivitas perdagangan. Hal ini tidak hanya mempermudah penghitungan batas omzet Rp500 juta, tetapi juga membuat pengelolaan modal dan keuntungan bisnis menjadi jauh lebih transparan dan mudah dievaluasi.

Baca Juga

Skandal Mafia Beras Nasional Terbongkar, Pemerintah Siapkan Koperasi Desa Merah Putih

Skandal Mafia Beras Nasional Terbongkar, Pemerintah Siapkan Koperasi Desa Merah Putih

Langkah keempat adalah terus memantau perkembangan informasi terkait kebijakan pemungutan pajak ini. Karena penerapan aturan ini sempat mengalami penundaan pada bulan Juli sebelum akhirnya ditetapkan pada Agustus 2026, ada kemungkinan munculnya petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah. Pedagang online harus proaktif membaca pengumuman resmi agar tidak tertinggal informasi mengenai tata cara pelaporan omzet atau mekanisme pembebasan pajak bagi yang memenuhi syarat.

Langkah terakhir, lakukan evaluasi keuangan secara menyeluruh setiap akhir bulan. Bandingkan total omzet yang tercatat dengan sisa kuota dari batas Rp500 juta. Jika tren penjualan menunjukkan peningkatan yang pesat dan mendekati ambang batas tersebut, Anda dapat mulai mempersiapkan diri untuk skema pemungutan pajak penghasilan. Persiapan yang matang akan menghindarkan usaha Anda dari kendala administrasi, sekaligus memastikan bisnis tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMPajak OnlineMarketplacePajak PenghasilanToko Online

Berita Terbaru Lainnya

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026Perkembangan Pendaftaran Industri di Papua Melalui SIINAS dan Potensi Komoditas UnggulanSkandal Mafia Beras Nasional Terbongkar, Pemerintah Siapkan Koperasi Desa Merah PutihDinamika Pemutusan Hubungan Kerja di Tengah Klaim Pertumbuhan Ekonomi IndonesiaRespons Presiden Prabowo dan Prosedur Pengisian Jabatan Gubernur Bank Indonesia Pascamundurnya Perry WarjiyoPelabuhan Mesir Dihantam Drone, Menlu Iran Buka Suara dan Imbau KewaspadaanAlasan Mendagri Meminta Partai Politik Menyekolahkan Calon Kepala Daerah Sebelum PilkadaCara Memahami Modus dan Klaster Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

News

Kabupaten Banyuasin Resmi Menjadi Tuan Rumah Jambore Anak Sholeh 2026

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
  5. 5Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap