Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang yang berjualan lewat marketplace. Kebijakan pemungutan pajak ini mulai berlaku pada bulan Agustus 2026. Pelaksanaan aturan tersebut sebelumnya sempat tertunda pada bulan Juli. Dengan adanya pemberlakuan ini, para pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital untuk berdagang perlu memahami ketentuan yang berlaku agar operasional bisnis tetap berjalan lancar. Memahami regulasi perpajakan merupakan bagian penting dari pengelolaan toko online pada era digital saat ini.
Salah satu informasi utama dari kebijakan ini adalah adanya pengecualian bagi kelompok pedagang tertentu. Pedagang online yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dipastikan bebas pajak. Ketentuan ini memberikan kejelasan bagi para pemilik usaha berskala kecil yang berdagang melalui marketplace. Batas omzet tersebut menjadi acuan utama untuk menentukan apakah sebuah toko online wajib mengikuti prosedur pemungutan pajak penghasilan atau berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Oleh karena itu, pemilik toko online harus memiliki strategi pengelolaan keuangan yang baik.








